Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Fokuskan Percepatan Pembangunan Daerah” Tiga Raperda Disetujui,” Satu Masih Butuh Singkronisasi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Fokuskan Percepatan Pembangunan Daerah” Tiga Raperda Disetujui,” Satu Masih Butuh Singkronisasi

Musi Rawas koranwantara.com -Rapat Paripurna yang di Pimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Olah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan pansus-pansus (Panitia Khusus) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025, dan pengambilan keputusan, serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas.Dalam Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Suprayitno, kepala OPD , Seluruh camat SE musirawas, Forkopimda, BUMN BUMD, Ketua Organisasi, LSM dan insan Pers.

Acara rapat paripurna dibacakan langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Olah melalui sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas H Elba Roma dimana dalam paripurna dihadiri 28  anggota DPRD dari 40 anggota DPRD, sehingga memenuhi kuorum, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti Kamis, 14 Agustus 2025.

Tiga dari empat Raperda berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah, yaitu:

Pertama ,Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kedua,Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Ketiga, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Sementara itu, satu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 belum dapat disahkan karena masih memerlukan sinkronisasi dengan instansi vertikal, terutama Kementerian ATR/BPN.

Pengesahan Raperda tersebut yang disampaikan juru bicara Pansus 1 (Ahmad Arlen Bakrie) menyoroti pentingnya objektivitas dalam menetapkan kriteria perumahan kumuh, serta mendorong keterlibatan CSR perusahaan dalam mendukung penataan lingkungan.

Pansus 2 dengan laporan yang disampaikan melalui juru bicaranya (Herlina Effendi) menyampaikan hasil pembahasan mendalam terhadap RPJMD 2025-2029 dan RTRW 2025-2045. Meski RPJMD disetujui, pembahasan RTRW harus diperpanjang untuk penyesuaian dengan kebijakan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) sesuai amanat UU Nomor 41 Tahun 2009.

 

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dalam pidatonya, mengatakan bahwa penyusunan dan pengesahan Raperda merupakan bukti kolaborasi konstruktif antara eksekutif dan legislatif. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD Kabupaten Musi Rawas yang menyelesaikan proses legislasi dengan baik.

“Semoga Perda yang telah ditetapkan memberi manfaat besar bagi masyarakat Musi Rawas,” ujar Ratna Machmud dalam pidatonya.

Dalam Rapat Paripurna menghasilkan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Musi Rawas Nomor 09/PTS/II/DPRD/2025 dan Nomor 462/PTS/SETDA/III/2025, menetapkan tiga Raperda menjadi Perda. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 14 Agustus 2025.

Diakhiri dengan Penandatanganan keputusan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Olah dan Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, yang disaksikan oleh Wakil Bupati dan unsur pimpinan DPRD, para pejabat eselon II, III, dan IV, pejabat, serta camat se-Kabupaten Musi Rawas. Partisipasi lengkap berbagai unsur pemerintahan ini menunjukkan komitmen bersama untuk membahas agenda-agenda strategis daerah dan memperkuat sinergi antar-lembaga demi pembangunan Musi Rawas.

(*)

koranwantara.com

koranwantara.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *