Peredaran Narkotika Berhasil Dicegat Seorang Pria Berinisial JA (35), Ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Berikut Barang Bukti
koranwantara.com Lubuk Linggau – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JA (35), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, berhasil diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, Senin dini hari (06/04/2026).
Penangkapan tersangka JA merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan kerap terjadinya transaksi barang haram di salah satu lokasi tersebut.
– Kronologi Penangkapan: Pengintai di Tengah Malam –
Mendapat informasi akurat, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung bergerak cepat memerintahkan Kanit Idik II, Ipda Jansen F. Hutabarat, didampingi KBO Satnarkoba, Ipda M. Deden Aguma, beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sasaran.
Sekitar pukul 00.00 WIB, tim melakukan pengamatan intensif di area D’best Spa Lubuk Linggau, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung. Tak berselang lama, petugas mencurigai seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pria yang kemudian diketahui identitasnya sebagai JA.
– Barang Bukti Tersembunyi: Dari Saku Celana Hingga Kotak Vape di Bagasi Motor –
Dalam penggeledahan badan di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti awal di kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka berupa:
* 6 (enam) butir pil ekstasi persegi panjang berlogo “RR” warna kuning.
* 14 (empat belas) butir pil ekstasi berbentuk granat warna hijau.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka. Di dalam bagasi/jok motor, polisi menemukan sebuah kotak Vape warna cream bertuliskan LOST VAPE yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan puluhan butir pil setan lainnya, yang terdiri dari:
* 34 (tiga puluh empat) butir pil ekstasi berbentuk granat warna hijau.
* 23 (dua puluh tiga) butir pil ekstasi berbentuk segi lima berlogo “S” warna hijau.
– Total Barang Bukti dan Ancaman Hukuman –
Kepada petugas, tersangka JA mengakui secara sadar bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan. Total puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai variasi logo dan warna tersebut kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JA terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman barang haram.(Red)
