Modus “Lempar HP” di Jalan Sepi Ketika korban Turun Dari Motor Untuk Mengambilkan Ponsel Tersebut, Tersangka AS Langsung Tancap Gas

Modus “Lempar HP” di Jalan Sepi Ketika korban Turun Dari Motor Untuk Mengambilkan Ponsel Tersebut, Tersangka AS Langsung Tancap Gas

Lubuk Linggau koranwantara.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyasar seorang pelajar. Tersangka berinisial AS (21), warga Desa Tanjung Sanai, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil diringkus petugas setelah melakukan aksi tipu daya yang terencana terhadap korbannya.

 

Pengungkapan ini didasari oleh Laporan Polisi: LP/B/ 04 / IV/2026 /SPKT/ POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT, tertanggal 23 April 2026.

 

Kronologi Kejadian: Berawal dari Iklan Gadai di Facebook

 

Peristiwa bermula pada Sabtu (18/04/2026) saat korban, Nofandri, yang memerlukan biaya sekolah, mencari jasa gadai ponsel melalui Facebook. Korban kemudian bertemu dengan tersangka AS di Jalan Ramayana dan menyepakati gadai HP sebesar Rp250.000.

 

Masalah muncul pada Senin dini hari (20/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban bermaksud menebus kembali ponselnya. Tersangka AS mulai melancarkan siasatnya dengan mengaku bahwa ponsel tersebut dibawa oleh istrinya. Ia kemudian mengajak korban berkeliling ke berbagai lokasi, mulai dari Jalan Ramayana hingga Kosan Permai 19, dengan alasan mencari sang istri.

 

Modus “Lempar HP” di Jalan Sepi

 

Puncak aksi kriminal ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Poros Jenderal Pol. Moch Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung. Saat itu, tersangka yang membawa motor sementara korban membonceng, sengaja menjatuhkan ponselnya ke jalan di lokasi yang sepi.

 

Ketika korban turun dari motor untuk mengambilkan ponsel tersebut, tersangka AS langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban, meninggalkan pelajar tersebut sendirian di tengah jalan yang gelap.

 

Aksi Cepat Penangkapan oleh Unit Reskrim

 

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan bukti yang cukup dan identitas yang telah teridentifikasi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.

 

Pada Kamis (23/04/2026) pukul 10.00 WIB, tersangka AS berhasil diringkus di Jalan Pattimura, Kelurahan Muara Enim. Dalam interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia memang sudah memiliki niat jahat sejak awal untuk menguasai motor korban.

 

“Tersangka mengakui sengaja memutar-mutar korban dengan alasan mencari istrinya, lalu menjatuhkan HP sebagai pengalih perhatian agar bisa membawa kabur motor korban,” ungkap pihak kepolisian.

 

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

 

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2025 dan 1 unit HP Vivo warna hitam tipe Y03. Saat ini, tersangka AS telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Nasional tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana yang setimpal.(red/Leo m)

koranwantara.com

koranwantara.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *