Jajaran Polres Lubuklinggau Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan 32 Orang Selama Dua Bulan Terakhir 

Jajaran Polres Lubuklinggau Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan 32 Orang Selama Dua Bulan Terakhir 

koranwantara.com Lubuklinggau- Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi didampingi Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M.KURNIAWAN AZWAR, didampingi Kasi humas AKP Alwi, Provost, KBO Reskrim IPTU SUROSO, & Kanit Pidum IPDA SUWARNO serta Tim menyampaikan press release bahwa Polres Lubuklinggau ungkap kasus 3 C selama dua bulan terakhir berlangsung di depan kantor team Macan polres Lubuklinggau pada Rabu sore 16, Juli 2025 sekitar pukul 15: 30 WIB.

 

 

Hadir dalam acara Press realiase kasi Humas polres Lubuklinggau, kabiro , Kanitreskrim , Provost beserta wartawan.

Lanjut Kasatreskrim, pada Sore hari ini kita akan merilis ungkap kasus Polres Lubuklinggau terkait kasus 3 C ,pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama Dua bulan terakhir.

 

Untuk jumlah tindak pidana 3 C diwilayah hukum Polres Lubuklinggau dalam dua bulan terakhir ini ada 34 kasus dan Alhamdulillah tindak pidana 3 C yang dilakukan polres Lubuklinggau total jumlah 88 kasus .

Yakni pelaku Curat 35 kasus, pelaku Curas sebanyak 9 kasus dan pelaku curanmor sebanyak 44 kasus .

 

Adapun Para pelaku kejahatan yang berhasil diamankan berjumlah 32 orang . Yaitu dari wilayah Polsek Lubuklinggau barat , Polsek Lubuklinggau timur, Polsek Lubuklinggau Utara dan Polsek Lubuklinggau Selatan.

Dan Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan ada 17 aitem , kemudian modus operandi pada pelaku curat , para tersangka membongkar rumah korban dan mencuri barang barang korban ,kemudian ada juga yang mengambil barang barang bangunan yang tidak aktif lagi kemudian, begitu juga dengan kasus Curas para pelaku melakukan pengancaman lalu mengambil motor korban, kemudian dengan pengancaman menodong untuk mengambil barang korban .

Lalu kasus curanmor tersangka merusak sepeda motor korban menggunakan kunci T.

 

Untuk tempat kejadian perkara ( TKP) daerah Lubuklinggau barat ada 10 kasus Curat , 1 kasus Curas dan 5 kasus curanmor.

Untuk daerah Lubuklinggau Timur 8 kasus curat 1 kasus Curas, 1 kasus curanmor.

Untuk Lubuklinggau Utara 7 kasus curat, 2 kasus Curas ,

Lubuklinggau selatan 1 kasus Curat dan 1 kasus curanmor .

 

 

Adapun ancaman hukuman yang dikenakan 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kemudian, pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.(Leo macan)

koranwantara.com

koranwantara.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *