Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Aktivis yang Melakukan Dugaan Tindak Pidana Minerba

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Aktivis yang Melakukan Dugaan Tindak Pidana Minerba

Gorontalo koranwantara com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa aktivis yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

 

Permintaan Keterangan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 28 Januari 2026, terkait dugaan tindakan yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yg secara sah dan memiliki izin dari pemerintah milik PT. PETS yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 WITA. Dalam kejadian tersebut, sekelompok orang yang dipimpin oleh beberapa aktivis diduga menerobos masuk secara paksa ke dalam area perusahaan tanpa izin dan memblokade akses keluar masuk perusahaan. Setelah pintu keluar masuk perusahaan dikuasai, kelompok orang tersebut melakukan aksi unjuk rasa di lokasi operasional perusahaan.

 

Dalam aksinya, kelompok tersebut melakukan pembakaran ban bekas di depan pintu portal masuk perusahaan, memblokade akses jalan keluar masuk dengan membentangkan tali , serta menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog. Kelompok aksi juga mendesak agar kegiatan operasional pertambangan oleh perusahaan dihentikan segera.

 

Akibat aksi tersebut, karyawan perusahaan yg merupakan masyarakat lokal tdk dapat pulang ke rumah maupun masuk kerja ke perusahaan. Akibat dari pemblokadean tersebut aktivitas operasional perusahaan mengalami gangguan, terutama bagi karyawan yang merupakan warga sekitar lingkungan perusahaan. Sejumlah pekerja dilaporkan terhambat untuk beraktifitas rutin dalam perusahaan sebagai pegawai.

Merasa keberatan atas kejadian pemblokadean tersebut, pihak perusahaan, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam proses penyelidikan, penyelidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan serta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

 

Penyelidik menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

 

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr Maruly Pardede SH., SIK., MH dalam statementnya membenarkan pemeriksaan tersebut.

 

Saat ini, penyelidik Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Perlu diingat bahwa penyampaian aspirasi memang diatur undang undang selama tidak merugikan masyarakat, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak melakukan tindak pidana tentunya, ujar maruly ditemui dipolda Gorontalo didampingi kasubdit tipidter AKBP Firman Taufik SH., SIK. setelah selesai melaksanakan Ibadah sholat maghrib berjamaah di masjid Ad zikra Polda Gorontalo bersama para Pejabat Utama Polda.(red)

koranwantara.com

koranwantara.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *