Angka Perceraian Tahun 2025 menurun Dibandingkan tahun 2024

Angka Perceraian Tahun 2025 menurun Dibandingkan tahun 2024

Koranwantara – Kuningan

Dibandingkan dengan tahun 2024, angka perceraian guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, hingga Oktober 2025 jumlahnya mengalami penurunan.

“Pada 2024 guru ASN yang mengajukan perceraian sebanyak 35 orang tetapi di tahun 2025 hingga bulan Oktober tercatat 20 orang dan pengajuan itu lebih banyak dilakukan oleh guru perempuan,” sebut Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Hipa Pahmi, SE, M.Si, kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).

Faktor penyebab perceraian yaitu ekonomi dan orang ketiga dalam rumah tangga, sebelum dibuatkan dokumen BAP perceraian, ia menyampaikan edukasi, konseling serta mediasi kepada guru yang mengajukan cerai dan menyarankan agar tidak bercerai.

“Disharmoni rumah tangga guru yang menjadi korban bukan hanya anak-anak mereka tapi anak didik di sekolah pun akan terdampak karena guru tidak akan terfokus saat mengajar,” katanya.

Sejak 2024, Disdikbud Kabupaten Kuningan meluncurkan program Rumah Guru, sebuah platform terintegrasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memfasilitasi ekosistem pendidikan di Indonesia.

Rumah Guru dirancang khusus untuk guru dan tenaga kependidikan yang berfungsi membantu guru meningkatkan profesionalisme melalui pelatihan mandiri, sertifikasi, webinar, komunitas dan pengelolaan kinerja, dengan menghubungkannya ke platform lain seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meliputi pengelolaan administrasi umum dan administrasi kepegawaian.

Sub Bagian Umum yaitu pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kearsipan dinas dan administrasi kepegawaian. Pengelolaan dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan dinas. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.

Sedangkan Sub Bagian Kepegawaian, mengelola dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yaitu penyiapan berkas kenaikan pengkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, promosi, demosi serta pelayanan izin dan rekomendasi bidang kepegawaian bagi pendidik, tenaga kependidikan dan pegawai dinas.

“Termasuk pelatihan peningkatan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan dan pegawai dinas,” jelasnya.

Kemudian, memberikan pelayanan kesejahteraan pegawai yang meliputi pengurusan tabungan perumahan, cuti, jaminan sosial dan pembuatan karis/karsu dan karpeg.

Selain itu juga, menyiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan disiplin pegawai di lingkungan dinas dan menyiapkan bahan pembinaan dan penyelesaian masalah kepegawaian di lingkungan dinas, termasuk menyampaikan laporan bagian umum dan kepegawaian dinas secara berkala. (OTONG)

koranwantara.com

koranwantara.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *