BS Sempat Mencoba Lompat dari Lantai Dua Rumah Namun, Kesigapan Personel Tim Macan Linggau Membuat Pelarian Residivis ini kandas
Lubuk Linggau koranwantara.com– Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan taringnya dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial BS (29), yang tega menggelapkan sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri demi memuaskan kecanduan judi online dan narkotika.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 142 / IV / 2026 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU, tertanggal 22 April 2026.
Modus Pinjam Motor Berujung Penggelapan
Peristiwa memuakkan ini bermula pada Minggu, 5 Oktober 2025 silam, di kediaman korban, Hartati, di Jalan Kutilang, Kelurahan Marga Bakti. Saat itu, tersangka BS masuk ke kamar ibunya dan mengambil kunci motor dengan dalih ingin meminjam sebentar untuk pergi keluar.
Namun, hingga sore hari dan berbulan-bulan kemudian, tersangka tidak kunjung pulang dan membawa kabur motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BH 4915 QP. Pelarian tersangka berakhir pada Maret 2026 saat ia kembali ke rumah. Saat ditagih oleh sang ibu, dengan santai tersangka mengakui bahwa motor senilai Rp10.000.000 tersebut telah digadaikan di daerah Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas.
Aksi Nekat Melompat dari Lantai 2 Saat Digerebek
Mendapat laporan dari korban yang sudah tidak tahan dengan ulah anaknya, Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (22/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah korban. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka BS sempat mencoba melarikan diri dengan aksi nekat melompat dari lantai dua rumah tersebut. Namun, kesigapan personel Tim Macan membuat pelarian residivis ini kandas seketika.
Uang Hasil Gadai untuk Sabu dan Judi Online
Dalam interogasi mendalam, tersangka mengakui motor ibunya digadaikan seharga Rp3.000.000. Uang haram tersebut habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, serta sisanya ludes dipakai bermain judi online.
Mirisnya, tersangka BS diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), KDRT, serta pencurian dalam keluarga. Korban mengungkapkan bahwa putra kandungnya tersebut dikenal sangat durhaka dan sering melawan orang tua.
Proses Hukum
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 490 KUHP Nasional (Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023) tentang penggelapan dalam keluarga. Kami tidak akan menoleransi tindakan kriminal, terlebih yang menyasar orang tua kandung sendiri,” tegas pihak Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.(red/Leo m)
