Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba

Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba

LUBUK LINGGAU koranwantara.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka pengguna sekaligus pengedar narkotika, beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7) malam, bertempat di kawasan Perumahan Puri Marga Mulya, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di perumahan tersebut. Merespons laporan yang masuk, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi segera memerintahkan tim untuk turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan pemantauan.

 

“Dalam waktu singkat, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba didampingi KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma beserta anggota telah bergerak menuju lokasi. Berdasarkan hasil pengamatan dan data yang dikumpulkan, tim memastikan dugaan tersebut benar adanya dan segera melakukan penindakan,” ujar Kasat Resnarkoba.

 

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim kepolisian berhasil masuk dan mengamankan tersangka yang berinisial RD (35 tahun), warga Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Saat diamankan, tersangka sedang berada di dalam rumah dan diketahui baru saja melakukan aktivitas mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

 

Penyelidikan dilanjutkan dengan penggeledahan menyeluruh di lokasi kejadian. Di bagian dekat pondasi belakang rumah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisikan kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan sabu-sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 9,67 gram.

 

Dalam pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui sepenuhnya bahwa barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya dan disiapkan untuk diperdagangkan maupun dikonsumsi sendiri.

 

Berdasarkan perbuatannya, tersangka RD kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan asal muasal peredaran barang haram tersebut.

 

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak segan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menciptakan wilayah yang bersih, aman, dan bebas dari bahaya narkoba.*

koranwantara.com

koranwantara.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *