Warga Desa Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau
koranwantara.com Lubuk Linggau – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika tidak kendor meski di penghujung bulan suci Ramadan. Tepat H-4 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, jajaran Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pemuja barang haram berinisial MR (26), warga Desa Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
Tersangka MR tak berkutik saat disergap petugas di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, pada Selasa malam (17/3/2026) sekira pukul 21.50 WIB.
– Kronologi Penangkapan: Sempat Berusaha Melarikan Diri –
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, didampingi KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden Aguma dan Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di seputaran TKP. Tak lama berselang, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan sedang berjalan kaki.
“Saat anggota mencoba mendekat untuk melakukan pemeriksaan, tersangka MR langsung bereaksi dengan berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, tersangka berhasil diamankan setelah sempat terjadi aksi pengejaran singkat,” ungkap AKP M. Romi.
– Barang Bukti Dibuang Saat Pengejaran –
Dalam upaya pelariannya, MR sempat terlihat membuang sesuatu dari tangannya ke tanah. Setelah berhasil dibekuk dan dilakukan penggeledahan di lokasi, tersangka mengakui barang yang dibuangnya tersebut adalah narkotika. Petugas menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai 6,85 gram.
Atas temuan tersebut, tersangka MR beserta barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam terkait asal-usul barang haram tersebut dan jaringan yang terlibat.
– Ancaman Hukuman Berat Menanti –
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan Pasal Primer yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Selain itu, MR juga dijerat dengan Pasal Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau, terlebih di momen suci menjelang lebaran ini. Kami mengapresiasi masyarakat yang terus bersinergi memberikan informasi demi mewujudkan Lubuk Linggau yang bersih dari narkoba,” tutup AKP M. Romi.(red)
