Regulasi Pendidikan Tidak Pernah Melarang LKS sebagai Bahan Ajar
Koranwantara – Kuningan
Secara de facto maupun de jure Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah hingga saat ini terdap FCat bukti nyata, baik beru gopa pernyataan lisan, tulisan, maupun dokumen resmi, yang secara eksplisit menyebutkan dan membuktikan adanya Lembar Kerja Siswa tersebut. Apabila tidak ditemukan bukti riil yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak sepantasnya sebuah asumsi dijadikan sebagai kesimpulan, terlebih apabila berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan merugikan pihak tertentu.
Narasi yang menyebut penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah Kabupaten Kuningan sebagai bentuk “pemerasan uang orang tua” dan “pelanggaran kebijakan negara” dinilai menyesatkan publik serta lahir dari pembacaan regulasi Pendidikan yang tidak utuh.
Menanggapi pemberitaan terkait klaim peredaran uang hingga Rp6,8 Miliar – Rp7,7 miliar yang disampaikan oleh pihak tertentu melalui pemberitaan opini, dapat dinilai angka tersebut bersifat asumtif dan spekulatif, karena tidak didukung dengan bukti yang sah, transaksi riil, audit resmi, tidak berdasar fakta hukum, serta mengandung unsur provokatif dan fitnah.
Pemberitaan dimaksud disusun dan dipublikasikan tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi kepada pihak terkait, serta memuat tuduhan serius yang tidak pernah dibuktikan secara hukum. Narasi yang dibangun secara sepihak tersebut berpotensi menyesatkan opini publik, mencemarkan nama baik individu, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Perlu ditegaskan bahwa tidak pernah ada perbuatan pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran kebijakan negara dalam penjualan buku modul ajar. Seluruh aktivitas dan kebijakan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan peraturan.
Sebagai bentuk implementasi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan semangat gotong royong sebagaimana diatur dalam Sila Ke-5 Pancasila, pihak penyelenggara pendidikan juga memberikan bahan ajar secara cuma-cuma kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak yatim atau piatu, anak yang berada dalam binaan LSM atau media, serta peserta didik dari kelompok tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. Kebijakan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial untuk menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang layak.
Dari perspektif hukum pidana, penyebaran informasi yang tidak benar dan bermuatan tuduhan dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Selain itu, pemberitaan yang belum jelas faktanya kemudian disebarluaskan melalui media elektronik diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Lebih jauh, muatan narasi yang bersifat menghasut, menggiring opini, serta memprovokasi masyarakat dapat dikaitkan dengan ketentuan penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP, apabila terbukti mendorong timbulnya kebencian, permusuhan, atau tindakan melawan hukum.
Atas dasar itu, pemberitaan tersebut patut dinilai sebagai berita bohong (hoax) yang tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan dan penyebarannya.
