Bupati Musirawas Tegaskan Pencabutan SK Pelantikan Karena Perbaikan Administrasi

koranwantara.com Musi Rawas – Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud, menegaskan pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat administrasi, fungsional dan struktural beberapa waktu lalu cuma perbaikan administrasi.

 

“Pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan SK tetapi perbaikan administrasi,” kata Bupati Musirawas, saat memimpin apel pertama masuk kerja di halaman Pemkab Musirawas, Selasa (16/4/2024).

 

Dia mengatakan pencabutan SK, bukan terjadi di Musirawas saja tetapi terjadi juga di 140 daerah lain di Indonesia.

 

Hal ini terjadi karena Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

 

Sebagaimana diberikan sebelumnya pelantikan 186 pejabat yang dilakukan Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud beberapa waktu lalu resmi Dianulir sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

 

Dianulirnya atau pencabutan Keputusan Bupati Musirawas tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Musirawas, No 485/KPTS/BKPSDM/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Musirawas.

 

SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati No 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Musirawas dan Keputusan Bupati Musirawas, No 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musirawas.

 

Kemudian Keputusan Bupati Musirawas, No 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dilingkungan Pemkab Musirawas.

 

Keputusan Bupati Musirawas, No 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural dilingkungan Pemkab Musirawas dan Keputusan Bupati Musirawas, No 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tengang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Musirawas.(*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *