koranwantara.com – Lubuklinggau
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi didampingi Kapolsek Lubuklinggau Selatan I IPTU NYOMAN SUTRISNA, SH
Menyampaikan Pada awal bulan mei tahun 2020 lalu korban Akmal Fauzi pergi ke Kota palembang untuk berkunjung dan menginap dirumah anaknya,
sedangkan rumah korban ditinggalkan keadaan tidak ada yg menunggunya, pada saat korban sedang dipalembang tersebut kemudian pada tanggal 18 mei 2020 sekira jam 04.00 wib diduga pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura membangunkan warga untuk Makan Sahur adapun kedua tersangka atas nama Irawan dan Rahul secara diam-diam kemudian masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah korban, dan saat didalam ruang bagian dapur kedua Tersangka Irawan dan Rahul melihat Kulkas dan kompor gas sehingga kedua tersangka berniat dan langsung mengambil 1 unit kulkas merk sharp dan 1 unit kompor gas merk Rinai dengan cara untuk kulkas di angkat berdua sedangkan kompor di panggul oleh tersangka Irawan dan kemudian dibawa pergi oleh kedua tersangka.
kemudian, pada tgl 31 mei 2020 sekira jam 11.00 wib pada saat korban Akmal pulang kerumahnya mendapati pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka dan isi perabotan didalam rumah korban sudah banyak yg hilang salah satunya 1 unit kulkas merk sharp dan 1 unit kompor gas merk rinai hingga total kerugian yg dialami korban senilai Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
Dijelaskan Kapolsek Setelah menerima Laporan Informasi dari korban tentang terjadinya peristiwa pencurian tersebut kemudian Tim Buser Polsek Lubuklinggau Selatan 1 melakukan pengecekan TKP dan juga melakukan pemeriksaan introgasi terhadap saksi-saksi sdr Zulkarnain dan saudara Junaidi dan dari
Keterangan saksi Zulkarnain didapatkan informasi dan petunjuk bahwa pada bulan mei 2020 (saat masih dibulan puasa) saksi sempat ditemui oleh kedua tersangka Irawan dan Rahul dengan tujuan untuk menumpang menitipkan 1 unit kulkas merk sharp yg sedang dibawa kedua tersangka tersebut tetapi saat itu saksi Zulkarnain tidak mau menerimanya karena takut terjadi sesuatu dengan kulkas yg tdk jelas asal usulnya tersebut.
sehingga kedua tersangka kemudian pergi meninggalkan saksi, mandapatkan informasi tersebut pada bulan mei 2020 Tim Buser Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan 1 sempat berusaha melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka tetapi kedua tersangka telah terlebih dahulu melarikan diri tsk Irawan kabur ke Cecar kab.musi rawas sedangkan tsk Rahul kabur ke Bengkulu, tetapi Tim Buser tidak tinggal diam dan terus melakukan penyidikan Terhadap kedua tersangka tersebut .
Sehingga pada tanggal 23 mei 2023 sekira jam 12.30 wib dr hasil penyelidikan didapatkan informasi jika salah satu tersangka bernama Irawan bekerja di bengkel motor di Kelurahan, Mesat Lubuklinggau Timur II mendapatkan informasi tersebut Tim Buser Polsek Lubuklinggau Selatan 1 dengan dipimpin IPTU NYOMAN SUTRISNA, SH selaku Kapolsek dengan didampingi Kanit Reskrim AIPTU FANDRI,SH bersama anggota Buser langsung menuju ke lokasi bengkel untuk mengecek dan mengintai informasi tersebut dan saat mengawasi bengkel tersebut ternyata benar tsk Irawan sedang bekerja dibengkel sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap tsk Irawan tanpa ada perlawanan.
Maka dimulailah keterangan tsk Irawan jika tsk Rahul selaku temannya saat melakukan perbuatan pencurian sedang berada dirumahnya sehingga Kapolsek bersama Tim langsung menuju kerumah Tsk Rahul di Rt 03 Kelurahan, perumnas Rahma Lubuklinggau Selatan l dan benar saja tsk Rahul berada didalam rumahnya sehingga tsk Rahul langsung di tangkap sekira jam 13.30 wib tanpa melakukan perlawanan lalu kedua tersangka Irawan dan Rahul kemudian di bawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan 1 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti
1 Unit Kulkas Merk Sharp warna putih dan abu-abu muda.
Kedua tersangka Irawan dan Rahul mengakui telah melakukan perbuatan pencurian didalam rumah korban Akmal Fauzi dengan c