koranwantara.com – Lubuklinggau
Pada hari Kamis Tanggal 18 Mei 2023 sekira jam 01.30, Satreskrim Polres Lubuklinggau Telah Melakukan Penangkapan Terhadap seorang laki-laki Dalam Perkara Tindak Pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dlm pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak.*
berdasarkan laporan polisi
– LP / B-143 / V / 2023 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 18 Mei 2023.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi didampingi Kasatreskrim AKP Robi Sugara menyampaikan Peristiwa terjadi
Di Jalan Bangau Rt. 01 Kelurahan, Bandung Ujung Kecamatan, Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau
Dengan korban @@ warga Kota Lubuklinggau
Dilakukan oleh tersangka BUDI KURNIAWAN
(26), Buruh,warga
Jalan Irigasi Rt. 10 Kelurahan, Taba pingin Kecamatan, Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau
Kasatrekrim menjelaskan lewat realisenya
Terjadinya peristiwa Pada Hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 03.00 wib, Pada waktu itu korban sedang tidur di depan TV, Selanjutnya pelaku memasukkan tangannya kedalam selimut yang korban pakai kemudian tangan pelaku memegang kemaluan korban Selanjutnya korban berkata “AI DAH AYAH INI”, Selanjutnya korban menendang kepala Pelaku lalu korban pergi ke kamar tidur namun pelaku masih mengejar korban kemudian korban tidur di kursi ruang tamu Selanjutnya pelaku menyuruh korban tidur di kasur namun korban tidak mau lalu korban pergi ke kamar paman korban dikarenakan takut dikejar pelaku, Kejadian yang kedua pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira jam 20.00 wib waktu itu korban selesai minum air putih di dapur kemudian datang pelaku dari arah depan kemudian memegang paha sebelah kanan korban selanjutnya korban ketakutan dan lari ketempat saudara korban yang ada di Kel. Bandung Ujung dibelakang Masjid Taqwa, Selanjutnya korban meceritakan kejadian tersebut kepada keluarga orang tua korban, Kemudian setelah mengetahui lalu melaporkannya ke Pihak Kepolisian utk ditindak lanjuti*
SampaikanKasatreskrim menjelaskan Setelah adanya Laporan yg diterima oleh polisi kemudian dilakukan Penyelidikan dan pemeriksaan saksi², pengumpulan alat dan barang bukti yang ada Hubungan dengan Tindak Pidana yang terjadi, dan dari Hasil Penyelidikan didapat Informasi Tentang keberadaan Tersangka an. BUDI KURNIAWAN BIN ASRI YUSUP yang saat itu sedang berada di Rumahnya di Jalan .Bangau Rt. 01 Kelurahan, Bandung Ujung Kecamatan, Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Atas Bukti Berdasarkan Keterangan saksi² dan Bukti permulaan yang cukup Kemudian Pada Hari Kamis Tgl 18 Mei 2023 Jam 01.00 wib dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka BUDI KURNIAWAN Bin ASRI YUSUP yang di Pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, S.H., M.H di dampingi KBO Sat Reskrim IPTU BAMBANG SISMOYO, Kanit PIDUM Sat Reskrim IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL,S.H, Kanit PPA AIPTU CHRISTINA C.T, SH*serta Team Macan Linggau dan Anggota Unit PPA dan Tersangka Berhasil ditangkap dan diamankan tanpa Perlawanan Selanjutnya Terhadap Tersangka diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif.
Ditambahkan kasat Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Sebagai Anak Kandungnya sendiri an. bertempat dirumah orang tua kandungnya di Jl.Bangau Rt. 01 Kel. Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.(rls)