Tim Satresnarkoba Polres Musirawas Berhasil Meringkus Penyalaguna Narkoba Dipondok Desa Suro Muara Beliti

koranwantara.com – MUSI RAWAS

Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu dipondok terletak dikampung Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (29/4/2023).

Diketahui identitas tersangka, Dedi Harwani alias Com (30), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, 11 bungkus klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 Gram, yang dibalutkan satu lembar tisue warna putih dan plastik warna hitam.

BB tersebut ditunjukkan oleh tersangka disimpannya dipohon kelapa tidak jauh dari pondok terletak dikampung Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Dedi Harwani alias Com.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dipondok terletak dikampung Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Kamis (4/5/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 16/ IV /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dipondok terletak dikampung Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, 11 bungkus klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 Gram, yang dibalutkan satu lembar tisue warna putih dan plastik warna hitam.

BB tersebut ditunjukkan oleh tersangka disimpannya dipohon kelapa tidak jauh dari pondok terletak dikampung Desa Suro. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.(leo.s)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *