koranwantara.com – MUSI RAWAS
Penyidik unit Pidum Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, melimpahkan tersangka terlibat perkara pasal 363 KUHPidana, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (15/3/2023).
Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama, Suparno alias Tono alias No (38), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (15/3/2023).
“Tersangka, Suparno alias Tono alias No, sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mura, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-184/L.6.11/Eoh.1/03/2023 tanggal 09 Maret 2023 sudah Lengkap (P-21).
“Tersangka, terlibat perkara 363 KUHPidana, dan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, Rodiana, S.H” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.
“Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain,” tutupnya.(Leo)