koranwantara.com – Lubuklinggau
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi didampingi Kasatreskrim AKP Robi Sugara menyampaikan Peristiwa berawal pada tanggal 3 Februari 2023 sekira jam 15.50 WIB Tim Macan Linggau mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana pencurian Mobil Honda Brio Warna merah Nopol BG 1633 GA di Mall Lippo Plaza kota Lubuklinggau,
dilanjutkan kasat,kemudian TIM MACAN LINGGAU dipimpin Kasat AkP Robi Sugara SH MH didampingi Kanit Pidum IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL, SH langsung melakukan cek TKP, Olah TKP, Pulbaket di TKP, Penyelidikan, mengecek data record dokumen SKY PARKING dan CCTV di area parkir Mall Lippo Plaza, kemudian Tim Macan Linggau mencari bahan keterangan dengan menggali informasi terkait kss CURANMOR ini.
kemudian dijelaskan Kasatreskrim,pada tanggal 4 Februari 2023 berdasarkan informasi dari sumber informasi yang dapat dipercaya, Tim Macan Linggau berhasil menemukan 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna merah Nopol BG 1633 GA hasil curian di bedeng kontrakan milik JOHAN tepatnya di Jalan Pelita Kel. Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Maka selanjutnya, Tim Macan Linggau melanjutkan penyelidikan dengan terus menggali informasi, melakukan pemeriksaan saksi² tambahan, mengumpulkan bahan keterangan dari Pihak Mall Lippo Plaza, RS. Siloam, SKY Parking dan Pihak Ovo, dengan melaksanakan penyelidikan menggunakan metoda SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION, lalu dalam proses Lidik tsb, pada tanggal 7 Februari 2023 melalui info didapat dari sumber informasi, Tim Macan Linggau berhasil menemukan kunci mobil yang diduga adalah kunci Mobil Honda Brio BG 1633 GA yang telah hilang, ditemukan tepat di Jalan Waringin Gg. Punai RT 02 Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau (dg hasil kunci tersebut identik adlh kunci Mobil Honda Brio BG 1633 GA yang telah dicuri orang tak dikenal.
kemudian dari hasil penyelidikan lanjutan dan pengelolaan beberapa data yang didapat melalui rangkaian tindakan SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION, ditambah persesuaian hasil Pemeriksaan saksi-saksi, anlisis hasil penyitaan beberapa barang bukti yang dijadikan alat bukti petunjuk dalam proses Penyidikan, selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan gelar perkara kasus, lalu TIM PENYIDIK mendasari hasil Gelar Perkara, menetapkan BY sebagai TERSANGKA dalam sangkaan perkara pencurian kendaraan Mobil Honda Brio BG 1633 GA TKP di Mall Lippo Plaza Kota Lubuklinggau, selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2023 sekira jam 21.00 WIB, Tim Macan Linggau melakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap TERSANGKA BY di Perumnas Kel. Tanjung Aman Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, setelah TSK berhasil diamankan selanjutnya TIM MACAN LINGGAU melanjutkan kegiatan dengan melaksanakan pra rekontruksi perkara ini, di mulai dari TKP pertama di Mall Lippo Plaza menuju ke TKP kedua penemuan Mobil di bedeng yang ada Kel. Pelita Kota Lubuklinggau, setelah kegiatan pra rekontruksi dan pencarian barang bukti berakhir sekira jam 01.00 WIB, terhadap TSK BY dan Barang Bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif.(rls/Leo)