koranwantara.com – Lubuklinggau
Tim macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap pelaku cabul atas nama Herman Argani
Penangkapan terhadap tersangka diduga telah melakukan Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebut saja bernama si anu ( red)
Adapun peristiwa dijalan Garuda Dempo RT, 08 Kelurahan, Keputraan Kecamatan, Lubuklinggau Barat II Kota. Lubuklinggau
Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar jam. 18.30 wib
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi didampingi Kasatreskrim AKP Robi Sugara menyampaikan Terjadinya peristiwa tersebut Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar jam. 18.30 wib diduga Pelaku Herman Argani berkunjung ke rumah korban yang beralamat di Jl. Garuda Dempo RT, 08 Kelurahan, Keputraan Kecamatan, Lubuklinggau Barat II Kota. Lubuklinggau dgn membawah makanan Roti
Dijelaskan kasat dan setiba di rumah korban, Pelaku melihat korban sedang berbaring dan pelaku mendekati korban dengan membujuk korban memberikan sebungkus Roti sambil berkata” anu Ayah Cucuk Lagi Yo Burit romi NYO dan di Jawab oleh korban dak Yah Sakit” dan di jawab oleh pelaku dak papo dan langsung menyuruh korban berbaring dengan keadaan miring dan Pelaku langsung membuka celananya sebatas lutut dgn posisi berbaring yg membelakangi badan korban dengan posisi keadaan badan pelaku miring lalu langsung memasukan Alat vitalnya (Batang kemaluan) ke arah lubang anus korban dgn durasi +- selama 5 (lima) detik
setelah melakukan perbuatan cabul terhadap Korban sdr.ROMI ANDREAN pelaku langsung menarik kembali celananya dan memberi lagi sebungkus Roti terhadap korban dan sambil berkata ” RP.100.000,- untuk Romi” dan korban mengambil uang tersebut kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Atas dasar Laporan yg diterima LP / B-32 / I / 2023 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 26 Januari 2023. kemudian dilakukan Penyelidikan terhadap keberadaan tersangka HERMAN* Dan didapat informasi jika Tersangka sedang berada di depan Toko Perhiasan Emas di Simpang jl. Yos Sudarso Kelurahan, Jawa Kana Kecamatan, Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, Berdasarkan Hasil keterangan saksi-saksi dan Bukti permulaan yang cukup serta hasil Penyelidikan kemudian Pada hari Jum’at Tgl 27 Januari 2023 Jam 12.30 wib Di lakukan Penangkapan Terhadap TSK HERMAN BIN ARGANI yang di Pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, S.H., M.H di dampingi Kanit PPA Aipda Christin C.T, SH beserta Agt Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan TSK Berhasil ditangkap dan diamankan tanpa Perlawanan, Saat diamankan TSK Mengakui jika telah melakukan Perbuatan Cabul thdp Korban utk yg ke 2 (dua) kalinya, Selanjutnya TSK di bawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif.
Dari hasil pemeriksaan Mengakui telah melakukakan perbuatan cabul terhadap korban ROMI ANDREAN, yg telah dilakukannya sebanyak 2 (Dua) Kali*
Tersangka diamankan polisi bersama barang bukti 1 (satu) Helai Baju Kaos Warna Biru Bergambar Boba*
*- 1 (satu) Helai celana pendek warna abu- abu bergambar kaki
Di dapatkan Terdapat luka robek Pada anus di arah sekitar jam 6 , kedalaman sekitar 1 cm dari dasar otot (rls)