koranwantara.com – MUSI RAWAS
Ditahun 2022 perkara curat, curanmor, curas, anirat, pemerkosan dan pencabulan, masih menonjol dan meningkat, namun perkara narkotika mengalami penurunan serta melakukan Restorasi Justice (RJ), diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), dibandingkan tahun 2021.
Namun walaupun demikian perkara menonjol tersebut semuanya bisa diselesaikan artinya, Polres Mura tidak ada hutang dalam perkara tersebut baik perkara curat, curanmor, curas, anirat, pemerkosan dan pencabulan.
Hal tersebut terungkap, saat dilaksanakannya, Press Release Akhir Tahun 2022, yang dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, menggelar Press Release Akhir Tahun 2022, di Mapolres Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (31/12/2022).
Turut mendampingi orang nomor satu di Mapolres Mura, Kabag Log, AKBP Edwartu, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kasat Intelkam, AKP Rudi Hartono, Kasi Humas, AKP Purwono Jaya serta para kanit disetiap satuan Polres Mura.
“Malam ini, sengaja saya beserta PJU Polres Mura, mengajak insan pers melaksanakan press release akhir tahun 2021,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, release tahunan Polres Musi Rawas pada tahun ini akan dibagi menjadi dua bidang, yakni bidang opsnal dan bidang pembinaan.
Pertama bidang opsnal kita akan dimulai dengan tindak pidana dengan Jumlah Tindak Pidana (JTP), dan Penyelesain Tindak Pidana (PTP), pada tahun 2002 ini meningkat, dibandingkan 2021 dimana tahun 2021 berjumlah 392 dan 2022 menjadi 448, kemudian penyelesaian juga mengalami peningkatan di mana 2021 hanya 425 dan 2022 ini menjadi 471
“Kemudian resiko kejahatan terhadap penduduk juga mengalami kenaikan pada tahun 2021 hanya 96 orang di 2022 menjadi 109 orang, kemudian selang waktu kejahatan 2021 23 jam 19 menit persatu tindak pidana, sedangkan untuk 2022 19 jam 45 menit persatu tindak pidana,” jelas suami Ny Irene Gusti Hartono.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kemudian perkara narkoba, menggalami penurunan yaitu di 2021, ada 96 tindak pidana di 2002 menurun menjadi 67 tindak pidana
Anev kejahatan yang menonjol kita ambil dari perkara curat curanmor curas anirat perkosaan ataupun pencabulan. Untuk perkara curat meningkat dari 94 di tahun 2021 menjadi 140, kemudian perkara curanmor juga meningkat dari 2 tindak pidana menjadi pidana 3 perkara. Perkara, curas dari 13 menjadi 17 dan perkara anirat dari 26 menjadi 34, serta pemerkosaan dari 20 menjadi 25.
“Namun, Alhamdulillah semua perkara menonjol ini, semuanya terungkap tidak ada hutang kita di 2022,” ucapnya.
Kembali, Kapolres memaparkan, kemudian Barang Bukti (BB), yang kita amankan dari perkara narkotika pada Tahun 2022 dari 67 kasus diamankan dari tersangka 88 orang dengan jumlah barang bukti sabu 492,34 gram, ekstasi 179 butir, ganja 0, hal itu menurun dari 2021 yang dulunya di 2001 ada 96 kasus dengan 114 tersangka dengan jumlah barang bukti 1.127,87 gram sabu, ekstasi 63 butir, ganja 16,59 gram, artinya menurun dari tahun 2021 sebelumnya
Kemudian untuk lakalantas mengalami kenaikan jumlah tindak pidana Lakalantas tahun 2021 64 lakalantas, di tahun 2002 menjadi 82 lakalantas dan untuk penyelesaiannya dari 64 lakalantas 2021 di 2022 menjadi 82 lakalantas juga diselesaikan.
Untuk jumlah tabrak lari 2001 nihil tahun 2002 sama nihil, sedangkan untuk korban meninggal dunia di tahun 2021 38 orang, di tahun 2002 hanya 36 orang, artinya menurun.
Kemudian korban luka berat di tahun 2021 hanya 9 orang di tahun 2002 ada 10 orang, korban luka ringan di tahun 2021 ada 51 di Tahun 2022 ada 98, sedangkan rugi material berjumlah di tahun 2021 123.900.000 sedangkan di Tahun 2022 mengalami kenaikan 200. 691.000.
Lebih jauh, Kapolres memaparkan, di tahun 2002 ini Polres Musi Rawas, melakukan Restorative Justice atau RJ meliputi Sat Reskrim, Satlantas, Satnarkoba serta Polsek-polsek dengan jumlah Satreskrim 17 kasus, Satlantas 23 kasus dan Polsek 12 kasus jadi jumlah keseluruhan 52 kasus
Kemudian Anev dibidang pembin