Penyidik Satreskrim Polres Mura Membuka Peluang Restorative Justice Perkara Pencurian, Apabila Ada Kesepakatan Dua Belah Pihak

koranwantara.com – MUSI RAWAS

Tersangka, Mayik (46), terpaksa ditangkap, di Polres Musi Rawas (Mura), lantaran diduga terciduk mencuri buah sawit milik PT. Agro Kati Lama (AKL), di Divisi II Blok 17 E 06 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.20 WIB, Kamis (15/12/2022).

Tersangka keseharian Buru Harian Lepas (BHL), asal warga Perumnas Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, melanggar pasal 364 KUHP (Tipiring), dan ditangkap Satreskrim Polres Mura, pukul 17.20 WIB, Kamis (15/12/2022).

Walaupun tersangka, dijerat dengan pasal 364 KUHP (Tipiring), lantaran Barang Bukti (BB), hasil panen buah sebanyak 50 kg berondol buah sawit, dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp. 125.000.

Namun, pihak, Polres Mura, membuka peluang memberikan restorative justice, mengenai perkara ini, apabila ada kesepakatan dua belah pihak.

Diketahui, berdasarkan informasi yang didapatkan, sering terjadi pencurian dan para pelaku pencurian sudah paham terkait jerat hukum tentang jumlah total kerugian yakni senilai Rp 2.500.000, sehingga pelaku sekarang mencuri hanya beberapa janjang.

Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Pramewsara, perkara ini terus dilakukan penyidikan lebih lanjut mengenai perkara pasal 364 KUHP (Tipiring).

“Perkara pencurian buah sawit sudah sering terjadi, tersangka dijerat pasal 364 KUHP (Tipiring), saat ini penyidik melengkapi berkasnya, serta Polres Mura, membuka peluang memberikan restorative justice, mengenai perkara ini, apabila ada kesepakatan dua belah pihak,” tegas Kasat Reskrim.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *