Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan 2 Pelaku Curat

koranwantara.com – Labuhanbatu

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil membekuk dua pelaku kasus pencurian, Sabtu (04/06/2022) di Jalan Pendidikan Kelurahan Perdamaian Sigambal Kecamatan Rantau Selatan.

Adapun pelaku masing-masing berinisial RH (20) dan AA (19) Warga Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Para pelaku menggasak perhiasan dan sepeda motor (Kereta) milik korban Anton Sujarwo.

Dari keduanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, 5 buah gelang tangan, 2 buah jam tangan, 3 buah kalung, 4 buah anting-anting, 3 buah cincin, 1 unit laptop Acer, 1 buah obeng bunga dan 1 buah tang.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, melalui Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung menyampaikan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi pada Jumat (03/06/2022) di Perumahan Sei 6 Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Lebih lanjut Sarwedi menerangkan, saat itu, orang yang tinggal dan bekerja di rumah korban atas nama Riskika menghubungi korban melalui telepon selulernya, mengatakan kalau rumah korban telah kebongkaran.

“Riskika ini melihat, sepeda motor korban sudah tidak ada, kamar juga dalam keadaan berantakan,” terang Sarwedi, Kamis (09/06/2022).

Sekira pukul 10.00 Wib korban tiba di rumahnya, melihat bahwa sepeda motor dan perhiasan yang disimpan di dalam lemarinya sudah tidak ada. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

“Kini para pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan jerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” tandasnya. (zulkarnain)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *