Rahmat Effendi Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Para Camat

koranwantara.com – JAKARTA

KPK menduga ada aliran uang panas dari para camat untuk Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE). Diduga aliran uang digunakan Rahmat Effendi membeli sejumlah aset. Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi KPK kepada tiga saksi.

Adapun, tiga saksi tersebut yakni, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda; seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Engkos; serta Camat Cisarua, Deni Humaedi Alkasembawa.

Ketiga saksi tersebut diduga mengetahui aliran uang dari para camat di Bekasi yang digunakan Rahmat Effendi untuk membeli sejumlah aset. “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka RE dari para camat di Kota Bekasi dan dugaan adanya pembelian aset dari penerimaan uang tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (28/3/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *