Pelaku Penipuan Minyak Goreng Campur Air di Lamongan Tertangkap

koranwantara.com – LAMONGAN

Pelaku penipuan minyak goreng campur air di Lamongan tertangkap. Kasus penipuan ini sempat viral usai menimpa seorang penjual tahu, warga Bojonegoro.
Pelaku adalah Alfin Naim (25) warga Bojonegoro. Sementara satu pelaku dengan inisial AC saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami berhasil mengamankan 1 dari 2 pelaku penjualan minyak goreng curah yang dicampur dengan air yang kasusnya sempat viral beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Selasa (29/3/2022).

Menurut Miko, pelaku yang ditangkap ini berperan sebagai kurir minyak goreng bercampur air yang diperintah oleh AC. Penipuan ini juga telah dilakukan di sejumlah pasar di Lamongan.

“Aksi penipuan penjualan minyak goreng campur air ini tidak hanya sekali dilakukan oleh Alfin dan AC karena berdasarkan pengakuan tersangka ada beberapa titik yang sudah disasar,” ujarnya.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah mendistribusikan minyak goreng palsu ke 6 pasar. Antara lain Pasar Agrobis Babat, Pasar Sukorame Kecamatan Sukorame, Pasar Centini Kecamatan Laren, Pasar Kranji Kecamatan Paciran, Kios di wilayah Kecamatan Ngimbang.

Di hadapan polisi, Alfin mengaku untuk setiap pengiriman minyak goreng palsu ini, ia diupah Rp 100 ribu. Ia juga mengaku tidak tahu jika minyak tersebut telah dicampur air.

Ia hanya mengaku bertugas mengantarkan minyak goreng yang sudah bercampur air tersebut. Awalnya, aku Alfin, ia tidak tahu jika isi jerigen yang ia antarkan ke pembeli itu berisi minyak goreng curah campur air menggunakan sepeda motornya.

“Saya dapat upah Rp 100 ribu per hari,” aku Alfin.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 6 jeriken, sepeda motor Honda BeAT, jaket warna hitam, celana warna abu-abu, helm dan uang tunai senilai Rp 2.690.000.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait Penggelapan dan Penipuan. Adapun ancaman hukumannya yakni 4 tahun pidana penjara.

Sebelumnya, seorang warga Bojonegoro tertipu saat membeli 4 jeriken minyak goreng curah seharga Rp 1,7 juta. Jeriken tersebut ternyata berisi minyak yang bercampur air.

Peristiwa ini akan diselidiki polisi. Korban merupakan penjual tahu di Babat, Lamongan bernama Siti Fatimah (57). Ia mengaku ditipu usai membeli minyak goreng curah yang dikemas menggunakan jeriken 30 liter. Dia pun melaporkan hal ini ke Polres Babat,

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *