koranwantara.com – PULANG PISAU
Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 1 Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial I diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau Tipikor pada dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS.
Tak tangung-tanggung dugaan korupsi oleh oknum kepsek tersebut dilakukan nya sejak tahun tahun 2018 hingga 2021.
Dugaan itu, mencuat setelah pengakuan Kepsek dan Kepala Bidang (Bidang) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau berbeda.
Dari pengakuan Kepsek sendiri mengaku pencairan dana BOS pada tahun 2021 lalu tidak dapat dicairkan.
Sebab, menurutnya, bendahara BOS di sekolah yang dia pimpinan tidak ada.
“Krena tidak ada bendahara, jadi kami tidak dapat dicairkan,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Namun, saat dikonfirmasi Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Pulang Pisau, Misransyah mengatakan, bahwa dana BOS untuk seluruh sekolah pada tahun 2021 lalu sudah tersalurkan atau sudah dicairkan.
“Artinya, tidak ada yang tidak terealisasi,” ujar Misran kepada awak media.
Dari keterangan Kepsek dan Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, tentu perihal ini sangat janggal.
Disisi lain menyebut dana bos tidak dapat dicairkan alias tidak dapat direalisasikan (keterangan kepsek), sementara keterangan pihak Disdik bahkan sebaliknya dana tersebut sudah dicairkan.(M.sapawi)