Kasus Korupsi Pengadaan Masker Ditetapkan Polres Indramayu Ada Empat Tersangka

koranwantara.com –  Indramayu

Dari empat tersangka dua merupakan pejabat ASN BPBD, yaitu DD eks Kepala BPBD Indramayu dan CY. Sedangkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni BDR selaku penyedia masker dan PTR selaku penyedia masker yang dipinjam bendera perusahannya. Kasus ini sudah P21, ” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, Selasa (15/3/2022).

Lukman menyebut telah mengamankan barang bukti dalam kasus ini berupa dokumen kontrak, bukti penarikan barang, surat jalan barang, nota dinas, rencana kebutuhan, rekening koran, catatan penerimaan uang, dan rencana kebutuhan biaya. Selain itu, mengamankan uang senilai Rp 190 juta dari dana hasil korupsi tersebut sebagai barang bukti.

Karena dugaan korupsi dilakukan pada masa pandemi serta dana yang dikorupsi untuk pembiayaan pencegahan pandemi, tersangka dijerat dengan pasal ancamannya hukuman mati.

” Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ” ungkapnya.

Pasal 2 ayat 1:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.

Pasal 2 ayat 2:
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *