Mahasiswa dilarang menghadiri sidang paripurna HUT kota Bekasi ke 25

koranwantara.com – Kota Bekasi

Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia (FAMBUI), datang ke kantor DPRD kota Bekasi untuk mengikuti rapat paripurna yang diagendakan dalam memperingati HUT Kota Bekasi ke 25. (10/03/2022).

Namun sesampainya didepan ruang rapat, mereka tidak diperbolehkan masuk.

Dari hal itu, sempat terjadi perdebatan dari mahasiswa dengan Aparatur keamanan. Polisi, satpol PP, dan pihak kesekretariatan DPRD Kota Bekasi.

Mahasiswa dilarang masuk keruang rapat paripurna karena alasan tidak mendapatkan undangan, serta rapat paripurna ini tidak bisa dihadiri oleh semua orang.

Dari hal tersebut, mahasiswa asal Universitas Bhayangkara yang juga berada dilokasi. Merasa kecewa dengan alasan pihak aparat dan pihak DPRD kota Bekasi.

Chris mengatakan “Rapat paripurna itu sifatnya terbuka, semua orang berhak untuk menghadirinya.
Sangat aneh jika kita sebagai mahasiswa dan masyarakat Kota Bekasi dilarang untuk menghadiri rapat paripurna yang diadakan dalam rangka memperingati HUT Kota Bekasi ke 25”

“Terkait persoalan surat undangan juga banyak kejanggalan yang terjadi, misalnya tentang tanda-tangan Chairoman sebagai ketua DPRD.
Dalam paripurna sebelumnya, Chairoman sudah ditetapkan untuk diberhentikan sebagai ketua DPRD kota Bekasi, tetapi kenapa kolom tanda-tangannya masih atas nama Chairoman.

Dan didalam surat undangan, Chairoman juga dibuat sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)” ucap Chris dalam konferensi pers.

Ditempat yang sama, Puji Nugraha Ridwan alias (Japong) juga angkat bicara, “kami akan tindaklanjuti ini semua, karena sudah cacat dalam prosedur administrasi serta perihal tertutupnya rapat paripurna HUT Kota Bekasi ke-25”.Gilang

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *