Sudutkan AP2LI dalam Acara di Televisi, Klarifikasi AP2LI: Wanprestasi Anggota Perusahaan Adalah Tanggungjawab Perusahaan

koranwantara.com – JAKARTA

Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) melalui Kuasa Hukumnya sekaligus Wakil Ketua Umum, Dr. Ilyas Indra, SH.MH menyampaikan klarifikasi kepada media melalui konferensi pers di Kantor Hukum Ilyas Indra dan Rekan, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Konferensi pers ini berkaitan dengan salah satu tayangan program acara di JTV yang mana ada salah satu peserta dalam acara tersebut menyampaikan justifikasi berkaitan dengan AP2LI yang seharusnya di konfirmasi dahulu kepada AP2LI sebelum di sampaikan dalam siaran Langsung JTV tersebut. Sebab, dalam tayangan tersebut mengarah kepada pencemaran nama baik organisasi.

Ilyas Indra mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan secara langsung oleh peserta dalam tayangan langsung di JTV bernama Lani yang disebut oleh Pembawa Acara bahwa peserta tersebut menyampaikan kekecewaan pada satu perusahaan Penjualan Langsung yang bergerak pada robot trading yang diduga wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat, bahwa perusahaan yang dimaksud sudah di keluarkan Keanggotaan dari AP2LI setelah dianggap wanprestasi.

“Kami perlu menyampaikan juga bahwa perusahaan yang wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat adalah tanggung jawab perusahaan tersebut, karena fungsi AP2LI adalah hanya sebagai organisasi wadah berhimpun bagi perusahaan penjualan langsung dan bukan merupakan lembaga penjamin atau lembaga pengawas,” lanjut Ilyas.

Ia menambahkan bilamana perusahaan sudah lolos verifikasi dan diberikan Ijin SIUP L oleh Kementerian Perdagangan maka segala tanggungjawab usahanya adalah tanggungjawab perusahaan tersebut dan bilamana perusahaan melakukan tindakan wanprestasi atau merugikan masyarakat secara pidana tentu perusahaan harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

“Kemudian mengenai ungkapan dalam tayangan disebutkan bahwa AP2LI yang memberikan izin kepada perusahaan Penjualan Langsung dan memungut dana dalam perijinan, ini perlu kami sampaikan bahwa segala bentuk perizinan adalah Pemerintah yang menerbitkan dalam hal ini Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

Peran AP2LI, lanjutnya, sebagai Asosiasi adalah bersama asosiasi sejenis lainnya diundang oleh Kementerian Perdagangan untuk bersama melakukan verifikasi dokumen kepada perusahaan yang mengurus SIUP L sesuai peraturan mulai dari marketing plan, kode etik dan verifikasi izin edar produk juga sistem yang tidak mengarah ke money game atau skema piramida.

“Bila perusahaan telah lolos verifikasi tersebut baru kemudian SIUP L akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan dalam proses tersebut AP2LI tidak melakukan pungutan biaya sama sekali sebagai asosiasi, tetapi bila ada perusahaan yang mengurus ijin SIUP L melalui konsultan bisnis dan konsultan bisnis memungut biaya tentu itu bukan tanggungjawab asosiasi,” tambahnya.

Ilyas juga menegaskan bahwa AP2LI saat ini memiliki anggota sebanyak 182 perusahaan yang memiliki SIUP L dan sebagai Asosiasi terus memberikan pembinaan kepada perusahaan untuk melaksanakan bisnis penjualan langsung sesuai dengan aturan pemerintah dan menjunjung kode etik perusahaan penjualan langsung serta menjaga nama baik AP2LI sebagai Asosiasi.

“Bersama 182 perusahaan AP2LI berjuang bersama ikut membantu Pemerintah untuk terus melakukan pertumbuhan ekonomi dimasa pandemi,” tutup Ilyas. (Zaki)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *