Joda Kami Banyak Temukan Kejanggalan Dalam Persidangan Oman dan Jarullah di PN Cikarang

koranwantara.com – Kabupaten Bekasi

Penegakkan hukum di Indonesia masih lemah. Hingga saat ini sering terjadi tidak tercapainya tujuan utama dari hukum di Indonesia itu sendiri, yaitu untuk keadilan bagi masyarakat.
Kuasa Hukum dari Posbakumadin Bekasi selaku ketua Adv. Efendi Santoso. S.H. M.H, Adv.Salindro, S.H dan Joko. S. Dawoed, S.H selaku Sekjen LKBH HIPAKAD’63

Dikatakan oleh Joda, panggilan akrab Joko S Dawoed. SH, penasehat hukum Oman dan Jarulloh kepada wartawan dalam wawancara seusai sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa barat.

Joda mengungkapkan terkait kasus yang ditanganinya, dikriminalisasi oleh oknum aparat. Kriminalisasi yang dimaksud Joda yaitu terkait dalam perkara No.690/Pid.B/2021/PN.Ckr.

Menurut Joda, klien-nya menjadi tersangka hingga terdakwa seolah-olah dipaksa-kan, sementara barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dari awal sampai sekarang hanya menjadi buah bibir saja.

“Kasus yang menimpa Klien saya ini merupakan penyelundupan hukum dan kesalahan prosedural oknum anggota Polres Metro Bekasi dalam menjalankan tugas jabatan, sehingga banyak akal-akalan kriminalisasi,” ujarnya, Kamis (17/2/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadhani, SH.,MH dan Hakim Anggota Yudha Dinata, SH serta Maria Krista Ulina Ginting, SH.,M.Kn dengan Panitera Pengganti Urip Sarjianto, SH juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuragustini, SH sebagai isyarat kalau bicara hati-hati.

Ruangan Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang menjadi daya tarik wartawan dengan hadirnya para keluarga, tetangga dan sahabat para terdakwa Oman dan Jarulloh yang jauh-jauh datang ke Pengadilan Negeri Cikarang meskipun di daerah sekitar rumah mereka dilanda banjir dari semalam dan dengan hati haru untuk mendengar keterangan dari saksi-saksi dalam memperjuangkan keadilan.

Lebih jauh Joda menegaskan, saat penangkapan ke-4 terduga tersangka di rumahnya, tindakan polisi itu sudah sewenang-wenang.
“Seharusnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kepala Kejaksaan… Jaksa itu harus meneliti, jangan cuma copy paste,” apa guna nya ada Jaksa peneliti imbuhnya.

Benar nggak itu terdakwa-nya, sambung Joda, saya selaku Kuasa Hukum tidak akan mau mencari pembenaran tapi kebenaran.

Dia menilai, banyak kejanggalan-kejanggalan… pada waktu terdakwa ditahan, itu pendampingnya ditunjuk oleh kepolisian hal ini dapat terlihat dalam BAP sebagai kuasanya ada adv Ngadiono.

Padahal, sambung Joda, terdakwa ini tidak pernah bertemu kuasa hukum yang ditunjuk polisi, dan saya pernah minta untuk dihadirkan pengacaranya dalam Persidangan, tapi kata Jaksa sudah cukup.

“Barang bukti Hp juga tidak dihadirkan semua, karena, pada saat pengkapan Oman, Jarulloh, Adam dan Fauzi. Oman dan Fauzi membawa Hp, tapi Hp-ya Fauzi dirampas polisi dan raib dan sampai sekarang tidak ada,” tegasnya.

Lebih lanjut Joda mengatakan, Hp Fauzi dirampas oleh polisi tanpa dimasukkan ke dalam barang bukti (BB) dan itu pelanggaran berat!

“Bila mengingat kata-kata saksi mahkota, barang bukti yang dipakai untuk menusuk adalah pisau, namun polisi mengambil tespen yang biasa dipakai ibu terdakwa buat hidupkan kompor gas ketika menggeledah di rumah orang tuanya Oman,” pungkas Joda.

Joda yang juga Sekjen LKBH HIPAKAD’63
akan melakukan pendampingan hukum perkara ini sampai tuntas, agar kebenaran bisa ditegakkan. Dan sidang minggu depan kamis tanggal 24 Februari 2022 agendanya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum” tutupnya.(gilangNawawi)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *