Polisi Bekasi Gagalkan Selundupan 31 Kg Ganja, 3 Pelaku Ditangkap

koranwantara.com – BekasiĀ 

Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran ganja seberat 31 kilogram. Tiga pelaku ditangkap dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi bahwa di kawasan Jatibening, Kota Bekasi, kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Lalu polisi melakukan penyamaran hingga menangkap pelaku berinisial NH pada Kamis 27 Januari 2022, pukul 19.00 WIB

Dilakukan undercover buy terhadap pelaku di wilayah Jatibening, namun dialihkan ke wilayah Parung, Bogor, dengan cara ada uang ada barang, selanjutnya terjadi transaksi pelaku dengan informan dan saat itu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 kg diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja,” ujar Zulpan kepada wartawan di Bekasi, Rabu (2/2/2022).

Pelaku yang tertangkap akhirnya diinterogasi dan dilakukan pengembangan. Lalu polisi mendapatkan sejumlah barang bukti di kediaman pelaku.

“Ditemukan di tempat tinggal pelaku barang bukti lainnya berupa 24 bungkus berlakban cokelat per bungkus 1 kg dan 14 bungkus berlakban cokelat per bungkus dengan berat kurang-lebih 1/2 kg, diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja,” imbuhnya.

Setelah polisi menyita barang bukti, NH memberi tahu polisi informasi pelaku lain. Pada Jumat (28/1), pukul 17.00 WIB, polisi membekuk pelaku lain berinisial BN yang menjadi kurir ganja dari Sumatera Utara.

BN sendiri menggunakan modus menyembunyikan ganja di balik pintu mobil. Hal tersebut untuk mengecoh petugas.

“Pengembangan informasi pelaku bahwa barang bukti di dapat dari seseorang yang bernama BN yang diantar dengan kendaraan mobil APV dari Medan,” ucap Zulpan.

Setelah itu, polisi mengejar salah satu pelaku lain yang berinisial AL. AL merupakan pemilik ganja.

Pelaku AL pun dapat ditangkap pada Jumat, 28 Januari 2022, pada pukul 23.00 WIB, di kediamannya di Kecamatan Tajuk Halang, Kabupaten Bekasi. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti lain.

“Pada saat penggeledahan rumah juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat bruto 250 gram dan 2 buah plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 100 gram dan juga 1 (satu) unit Hp merk Nokia 1280 warna biru,” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka diancam hukuman pidana Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman setinggi-tingginya hukuman mati ujar‘(gilangNawawi)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *