koranwantara.com – Kota bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro. Adapun uang yang disita penyidik KPK dari ketua DPRD itu diterima dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. “Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp 200 juta kepada tim penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri,
melalui keterangan tertulis, Senin (31/1/2022). Ali menyampaikan, tim penyidik juga terus mengkonfirmasi pengetahuan Ketua DPRD Bekasi itu terkait uang Rp 200 juta yang diberikan oleh Pepen. Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku telah diberikan uang sebesar Rp 200 juta oleh Rahmat Effendi.
Pengakuan itu disampaikan Chairoman usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/1/2022). Adapun uang yang diberikan Wali Kota Bekasi itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. “Jadi, tepatnya bukan menerima (Rp 200 Juta), tapi diserahkan,” kata Chairoman ditemui di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta, Selasa, (25/1/2022). Menurut Chairoman, awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Pepen. Namun, akhirnya uang itu diserahkan ke penyidik KPK usai Wali Kota nonaktif Bekasi tersebut ditangkap oleh KPK. “Awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya (uang dari Pepen) sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta,” jelas Ketua DPRD itu
Kendati demikian, Chairoman tetap mengaku tidak mengetahui maksud penyerahan uang dari Rahmat Effendi kepadanya. Uang yang diserahkan tesebut, ujar dia, diberikan melalui perpanjangan tangan Rahmat Effendi bernama Luthfi. “Enggak tahu (peruntukan uang tesebut), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan (kepanjangan tangan Pepen) tidak memberikan penjelasan apapun,” tutur Chairoman
Dalam kasus itu, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta “uang jabatan” kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi. KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran rupiah dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, tetapi melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi
Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta pada 6 Januari 2022. Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi. Pepen dibekuk dalam kegiatan tangkap tangan. Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022. Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi. Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin camat Rawalumbu’(gilangNawawi/reyes)