RA-CSR Pemerhati Kawasan Industry Sebagai Control Sosial Terhadap CSR Perusahaan.

koranwantara.com – Kabupaten Bekasi

Sejumlah Masyarakat Kabupaten Bekasi Yang Mengatasnamakan *RA-CSR Pemerhati Kawasan Industry* saat ini sedang mempersiapkan diri sebagai Wadah baru di Kabupaten Bekasi sebagai Sosial Kontrol terhadap perusahaan-perusahaan khususnya yang berada dikabupaten bekasi.

Wacana ini pertama kali dicetuskan oleh Esthomihi atau yang biasa disapa Bang Uchok berawal dari rasa kepedulian beliau terhadap keadaan ekonomi masyarakat yang berada di desa-desa khususnya dalam wilayah kawasan industry.
Pendemi yang hingga kini belum juga usai sangat mempengaruhi roda kehidupan masayrakat umum tak terkecuali yang tinggal di desa-desa kawasan industry. Namun beliau melihat bahwa hal ini berbanding terbalik dengan keadaan perusahaan dikawasan industry yang mulai kian membaik bahkan sudah mulai kembali melakukan aktifitas produksi seperti biasanya dan juga sudah mulai menerima banyak karyawan baru di perusahaan tersebut yang artinya keadaan perusahaan sudah mulai pulih sambut bang uchok.

CSR yang merupakan menjadi hak lingkungan desa dan juga yang telah diamanahkan dalam undang-undang terhadap perusahaan dimana CSR sebagai bentuk etika Bisnis perusahaan yang menjadi kewajiban perusahaan kini kurang diperhatikan oleh perusahaan. Pasalnya masih banyak perusahaan yang masih menutup mata terhadap Kewajibanya terhadap lingkungan desa. Masih banyak Pula perusahaan yang dalam hal melakukan CSR tidak tepat sasaran diantaranya perusahaan banyak yg melakukan CSR Tidak Rutin dan juga banyak perusahaan yang melakukan CSR diwilayah lain yang bukan tempat perusahaan itu berada.

Beliau juga menilai CSR sebanarnya salah satu Alternatif dalam membantu ekonomi masyarakat desa setempat khususnya lingkungan kawasan industry.
Dalam hal ini juga beliau menyampaikan pentingnya peran pemerintah setempat dan seluruh stakeholders dalam mengawal penyerapan CSR dalam perusahaan agar tepat sasaran. Pungkasnya.

Banyak sekali perusahaan yang menjadikan corona sebagai alasan tidak bisa melakukan kegiatan CSR padahal disaat seperti inilah masyarakat butuh bantuan sosial itu. Beliau juga menambahkan tujuan CSR itu bukan ingin membuat masyarakat menjadi kaya namun minimal bisa sedikit meringankan atau menyambung kebutuhan hidup masyarakat, agar Masyarakat Lingkungan bisa Merasakan Dampak dari keberadaan Perusahaan tersebut dilingkungan mereka sambut bang uchok.

Beberapa Program RA-CSR Pemerhati Kawasan Industry diantaranya adalah RUTILAU, BEASISWA, SANTUNAN ANAK YATIM, PEMBUATAN TOILET UMUM, AIR BERSIH, PEMBINAAN UMKM, PASAR MURAH, KLINIK GRATIS, BANTUAN KEPADA PETANI, PEMBUATAN TERNAK IKAN LELE, FASILITAS DESA, SARANA OLAHRAGA PEMUDA, ALAT MUSIK BUDAYA DAERAH, MOBIL AMBULANCE, PERBAIKAN JALAN DI DESA, Program Pelatihan Kerja.
Serta untuk Pemerhati kawasan Industry kita akan memperbaiki jalan-jalan yang berlubang didalam kawasan serta Tugu simbol kawasan termasuk mengeCat pembatas jalan kawasan.

Dalam Hal ini RA-CSR Pemerhati Kawasan Industry Siap Bersinergi dengan Pemerintah maupun Perusahaan dan juga Pengelola kawasan industry baik dalam hal Perencanaan, Pelaksanaan hingga Pelaporan CSR dari tingkat Provinsi,tingkat Pemerintah Kabupaten hingga tingkat Desa.

Beliau juga meminta agar Kepala Disnaker kab.Bekasi turut andil bergerak meminta kepada seluruh perusahaan agar secara rutin memberikan porsi bagi warga kab.bekasi supaya dapat diterima bekerja diperusahaan tersebut demi mengurangi tingkat pengangguran di kab.bekasi.

RA-CSR Pemerhati Kawasan Industry juga akan segera dibentuk dimasing-masing desa yang dimana pengurusnya harus masyarakat di desa itu sendiri karena mereka yang tau betul bagaimana keadaan lingkungan setempat yang dimana sebagai warga di desa tersebut.

*RA-CSR Pemerhati Kawasan Industry* juga ditargetkan bisa melakukan cipta kondisi terhadap wilayah kawasan industry dalam mengawasi kawasan industry dari aksi-aksi yang kerap sering terjadi dalam kawasan industry.

Pemuda yang kerap disapa bang uchok ini juga berharap dengan adanya RA-CSR Pemerhati kawasan industry bisa terjalin hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat lingkungan sekitarnya serta tertib dalam hal pelaporan CSR ke pemerintah supaya pemerintah juga tau perusahaan mana yang sudah melakukan CSR atau belum melaksanakan CSR yang nantinya akan ditandai dengan Sticker RA-CSR Pemerhati Kawasan Industry yang akan ditempel di perusahaan tersebut.

Beliau juga menyampaikan agar kegiatan RA-CSR pemerhati Kawasan Industry juga diawasi oleh lembaga maupun instansi pemerintah seperti DPRD kab.Bekasi, Disnaker Kab.bekasi, Kadin Kab.Bekasi, Polresta Kab.Bekasi, Kejaksaan hingga kepala Desa setempat. Pelan-pelan kita akan Audensi terhadap instansi tersebut, tutup bang Uchok.(Red)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *