Proyek CV. Dewi Mandiri Baru Selesai Sudah Rusak

koranwantara.com – Indramayu

Dalam pelelangan tender CV. Dewi Mandiri beberapa kali selalu dimenangkan, padahal setiap pekerjaannya diduga tidak sesuai spek.

seperti pekerjaan rehabilitasi jalan beton lokasi pule Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu yang baru dikerjakan sudah rusak, lantaran tidak sesuai spek, karena ditemukan ada batu batu besar didalamnya guna mengurangi tonasi beton hingga berdampak keropos dan mudah rusak,

Peningkatan jalan beton Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya juga tidak sesuai spek, seperti tidak ada pemasangan tiber, seharusnya diisi dengan 50 mobil beton tetapi hanya ada 35 mobil beton, berarti diduga ini juga menggunakan batu batu besar untuk menutupi volume boten,

Belum lagi kerjaan bangunan Diskanla ta 2020, putus kontrak lantaran limit waktu yang sudah habis, dan pekerjaan belum selesai,

Saat pemilik CV Dewi mandiri Yanto ditemui, tidak bisa menjawab dan merasa tidak tahu menahu tentang pekerjaan dilapangan besar kemungkinan bapak Yanto hanya menerima dari setiap pekerjaan CV Dewi mandiri 10% karena pada saat ditanya mengenai belanja material, ia juga tidak mengetahuinya akhirnya berdampak pada kualitas pekerjaan yang tidak kondusif, atau tidak sesuai spek dan mengakibatkan hasil yang tidak becus, “itu urusan pelaksana”, ceplosnya

Panitia lelang seharusnya mem-blacklist bendera CV Dewi mandiri yang selalu terjadi berulang-ulang melakukan kecurangan dalam menggarap pekerjaan.

Kepala Dinas PUPR Indramayu Asep Abdul Mukti ST MSi belum memberikan penjelasan dan melalui Kabid Jalan Rizal, ia merasa baru diposisikan sebagai Kabid Jalan akhirnya belum bisa komentar ,,,”Aku baru duduk diKabid Jalan jadi aku belum bisa komentar”, Tuturnya.

Sementara itu pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan hasil tidak sesuai spek yang berdampak pada kerusakan jalan dan kualitas pekerjaan ini jelas ada kerugian negara karena negara sudah membayar dan terjerat undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda 1 milyar.(Nanang)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *