Omicron Melonjak dan Imbauan Presiden

koranwantara.com – jakarta

Jumlah orang yang terpapar COVID-19 varian Omicron terus bertambah. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat total pasien yang sudah terkonfirmasi COVID-19 Omicron di Indonesia per 26 Januari 2022 mencapai 1.988. Dari jumlah itu, 765 orang dinyatakan sembuh.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dari 1.998 pasien itu, 854 di antaranya pernah dirawat di rumah sakit. Asimtomatik 461 dan yang gejala ringan 334..

Adapun pasien COVID-19 varian Omicron, dengan gejala sedang hingga berat mencapai 59 orang. Mereka, memerlukan bantuan oksigen hingga masuk ke ICU. Dari indikator tersebut, kata Budi, sebenarnya pasien Omicron di Indonesia perlu perawatan di rumah sakit sebesar 6-7 persen.

Meski jumlah pasien meningkat, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat tetap tenang. Ia meminta seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Laksanakan selalu protokol kesehatan, kurangi aktivitas yang tidak perlu,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (28/1/2022).

Kasus varian ini diramalkan bakal memuncak pada Februari 2022 mendatang. Agar jumlah keterisian rumah sakit tak sesak, Presiden Joko Widodo meminta yang terpapar COVID-19 varian Omicron tanpa gejala (OTG) tidak perlu mendatangi rumah sakit untuk rawat inap.

Pasien OTG, kata Jokowi, bisa melakukan isolasi mandiri (isoman). “Ketika hasil tes PCR saudara positif tanpa ada gejala, silakan melakukan isoman di rumah selama lima hari,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat (28/1/2022).

Selama ini, menurut Jokowi, Indonesia melakukan perbaikan di sarana dan prasarana dengan belajar dari lonjakan kasus Omicron yang terjadi di sejumlah negara Eropa.

Dengan tingkat penularan yang cepat, penambahan kasus COVID-19 akan menunjukkan pola eksponensial. Karena itu, Jokowi mengaku, pemerintah telah mengaktifkan layanan telemedicine yang ditujukan bagi pasien terpapar COVID-19 varian Omicron maupun varian lainnya yang tanpa gejala.

“Dengan demikian, beban faskes dari puskesmas sampai rumah sakit bisa berkurang. Ini penting agar faskes kita dapat lebih fokus menangani pasien dengan gejala berat maupun pasien-pasien penyakit lain yang membutuhkan layanan intensif,” kata Jokowi.

Ketentuan itu juga telah diatur dalam Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada 27 Januari 2022. Dalam SE ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada pemerintah daerah agar hanya menggunakan rawat inap rumah sakit rujukan pasien virus corona kepada pasien probable maupun konfirmasi COVID-19 termasuk varian Omicron dengan kondisi klinis gejala sedang hingga berat.

Sedangkan untuk pasien dengan gejala ringan, OTG tanpa komorbid atau penyakit penyerta dapat melakukan isoman di rumah apabila kondisi rumah memenuhi persyaratan. Pasien juga diminta untuk berkonsultasi melalui layanan telemedicine yang dapat diakses secara gratis.

Syarat klinis pasien itu yakni:
1. Usia pasien kurang dari 45 tahun
2. Tidak memiliki komorbid
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya,
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah adalah:
1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
2. Kamar mandi di dalam rumah terpisah dari penghuni rumah lainnya
3. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. “Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, Kamis (20/1/2022).

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

(Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan tentang perkembangan kasus COVID-19 khususnya varian Omicron di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *