koranwantara.com - bekasi
Polres Meto Bekasi mengungkap jaringan pengedar obat terlarang (daftar G/tanpa ijin edar) yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pengungkqpan tersebut berhasil disita sebanyak 3310 pil Eximer, 1164 pil tramadol, 161 pil Dexa, 515 pil Tri X dan 20 pil aprazolam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Gidion Arif Setiawan, mengatakan jaringan pengedar obat daftar G ( obat tanpa ijin edar) tersebut beredar di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi.
” Peredaran terbanyak di wilayah Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Tambun Utara dan Tambun Selatan,” Kata Kombespol Gidion Arif Setyawan, saat Konferensi Pers di Mapolres Bekasi, Rabu (27/1).
Pihaknya juga menahan pelaku pengedar obat daftar G, antara lain, MM (25), AK (18), FP (19) dan MS (27).
“Berdasarkan keterangan tersangka, obat2 daftar G tersebut diperoleh dari HA (DPO), IP (DPO), dan MA (DPO). 7 dar 12 toko yang diamankan mempunyai huhungan koordinasi yang sama kepada HA ( DPO). Sementara ke 5 toko ada hubungan koordinasi dengan IP (DPO) dan MA (DPO),” terang Kapolres.ujarnya(gilangNawawi)