koranwantara.com – Musi Rawas Utara
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan gelar silaturahmi sekaligus sosialisasikan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara nomor 152 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan kerjasama publikasi Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara dengan pihak Media Massa, Selasa (18/1/2022)
Bertempat diruang lantai dua gedung BPKAD, 90 lebih Media hadir yang terdaftar secara administrasi di Dinas Kominfo Muratara, di hadiri Bupati Devi Suhartoni yang diwakili Kabag Hukum, Dinas Kominfo, Tim Khusus Percepatan Pembangunan (TKPP) Bidang Media dan Komunikasi
Dalam sambutannya Kepala Dinas Kominfo Muratara Suharto meyampaikan, banyak terimakasih kepada rekan – rekan media massa yang berkesempatan hadir dalam acara silahturahmi dan sosialisasi Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 152 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara dengan pihak Media Massa.
“Terkait silahturahmi dan sosialisasi peraturan Bupati (Perbub) yang kita bahas pada hari ini, adalah sebagai bentuk acuan kepada rekan-rekan media sekalian bersama Pemkab Muratara dalam hal kerjasama khususnya dalam kaitan publikasi,”Ungkap Suharto menyampaikan.
Sementara itu Kabid Data dan Informasi Jamiludin Spd, MM menjelaskan,”Kerjasama antara Media dengan Pemkab Muratara yang Kami wakili lewat Dinas Kominfo pada kesempatan ini tujuan utamanya adalah, menghilangkan asumsi tentang adanya sekat antara Media dengan Pemkab Muratara dan ketimpangan antara Media yang satu dengan Media yang lain yang terkesan pilih kasih menurut sebagian orang, “Urai Jamiluddin yang langsung disambut tepuk tangan dari Awak Media yang hadir.
Lebih lanjut Kabid Data dan Informasi ini mengatakan,”Dengan adanya Perbub ini diharapkan Media Massa dapat tertata teratur dan terakomodir, untuk bekerjasama menyukseskan visi misi Bupati Muratara dalam membangun dan mewujudkan Muratara ke arah yang lebih baik lagi,”Tutupnya
(Binsar Siadari)