Tak Ada Kaitan EA Dengan Oknum Beacukai, Oknum TNI dan Oknum Wartawan Yang Lakukan Perusakan Gudang Balaraja Blok F 10

Koranwantara.com – Tangerang

Salah satu Dewan Redaksi media online nasional www.anekafakta.com menyoroti terkait “Kasus Dugaan Bongkar Muat Barang Illegal Ball Press di Pergudangan di Balaraja Tangerang Banten” hal yang sudah menjadi polemik tersebut harus segera di tuntaskan oleh Polda Banten.

“Kabid Humas Polda Banten yang baru menjabat 4 bulan seharusnya tak menyikapi dengan frontal pemberitaan yang seolah mendiskriminasi EA dan terkesan berpihak pada pengusaha yang katanya di peras EA 1 Millyar.” kata Lilik Adi Goenawan. S.Ag pada awak media, (11/1/2022) di bilangan Kota Tangerang.

” Bagaimana mungkin EA menggiring opini karena memang tak pernah ada pengusaha yang di peras, dan segala hal terkait permasalahan hukum telah di kuasakan pada Kantor Hukum HAPI.” tegas Dewan Redaksi Aneka Fakta.

Goenawan menjabarkan bahwa polisi dilarang menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Polisi, termasuk para purnawirawan, dilarang mencari uang dengan menjadi backing kegiatan ilegal. Oleh karena itu jika ada oknum polisi yang terlibat harus diproses hukum di internal Polri dan EA sudah melaporkan ke Biro Divpropam Polri pada, 9 December 2021.

Lanjut Goenawan memaparkan apakah Kabid Humas Polda Banten tau kalau EA sudah kooperatif memberikan kererangan pada Ditreskrimsus Polda Banten terkait investigasi dugaan bongkar muat barang illegal di Kolam Raja Blok E.22,pada Selasa sore, (16/11/2021) dan telah memenuhi panggilan pada 24 November 2021.

“Yang menarik EA juga telah di mintai keterangan dan diminta membuat pernyataan oleh 4 orang Subditpropam Polda Banten pada tanggal 11 Desember 2021 hingga pukul 02.00 Wib di Cafe Seputaran Ciledug Kota Tangerang.” imbuhnya.

“Apakah EA yang sipil dibenarkan untuk di mintai keterangan dan mintai menandatangani surat pernyataan oleh Anggota Bidpropam Polda Banten. ” tegasnya.

” Kalau bicara kode etik jurnalis apakah Pelapor RH sebagai Kepala Perwakilan Gudang telah konfirmasi ke kantor redaksi www.anekafakta.com terkait pemberitaan?, atau mensomasi media kami itu juga perlu di garis bawahi,bukan malah jumawa langsung mendatangi Dewan Pers berbarengan dengan kunjungan Kabid Humas Polda Banten untuk belajar kode etik jurnalis?.”ungkapnya.

Goenawan menanyakan lalu bagaimana dengan oknum Beacukai Oknum TNI dan Oknum Wartawan yang di tangkap dan ditangguhkan penahanannya mengapa hingga saat ini tak di rilies secara resmi oleh Humas Polda Banten karena EA tak ada kaitannya dengan pelaku perusakan di Gudang Blok F. 10 tentu kami menghormati proses.

“Setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi, dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sesuai pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.” paparnya.

“Aparat hukum harus mengambil tindakan terhadap setiap orang yang melarang wartawan melakukan wawancara, investigasi, pengamatan, interview, dan bentuk pengumpulan informasi/data lainnya.”imbuhnya.

“Jurnalis yang merasa difinah /dikriminalisasi dan dicemarkan nama baiknya di perbolehkan membuat laporan polisi, atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHPidana, walaupun langit runtuh hukum harus ditegakkan di negara Kesatuan Republik Indonesia.”pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *