koranwantara.com – Indramayu
Aksi Maling Kambing (Pencurian Hewan) akhirnya terungkap, dan terduga pelakunya digelandang ke Polisi Unit Reskrim Polsek Terisi, Polres Indramayu.
Pelaku ini, diketahui berinisial Crn (49 tahun), tidak lain penduduk warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.
Polisi menangkapnya berikut barang bukti empat ekor kambing curian yang belum sempat Ia jual. Selain kambing, polisi juga menyita karung dan beberapa gulung lakban.
Mirisnya lagi, dari data Polisi, Crn ternyata seorang residivis untuk kasus serupa.
Sedangkan Crn ditangkap Polisi saat sedang bersembunyi di kawasan hutan Ciwado, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.
Sebelum menangkap, Polisi menerima laporan dari M Nurkholis (58 tahun). Ia melapor setelah empat ekor kambing di dalam kandangnya yang terletak di Blok Ciwado, Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi hilang.
Menerima laporan tersebut polisi bergegas melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada Crn. Polisi pun memburunya hingga pelaku berhasil ditangkap di tempat persemebunyiannya.
Kepada polisi, pelaku menceritakan aksinya dilakukan pada malam hari. Modus yang digunakan saat mencuri adalah dengan menjebol pintu kandang. Agar tidak bersuara, mengeluarkan bunyi mengembik, mulut kambing ia ikat menggunakan lakban.
Kambing yang mulutnya sudah ia ikat kemudian dimasukkan ke dalam karung. Pelaku membawa keempat ekor kambing curian menjauh dari kandang. Ia menyembunyikan empat ekor kambing curian itu jauh ke dalam hutan
Siang hari, atau saat dirasa aman, ia kemudian mengambil kambing hasil hasil curiannya berencana dijual. Nahas, belum sempat menjual kambing-kambing hasil curian, pelaku keburu ditangkap petugas dari Unit Polsek Terisi.
“Pelaku kami amankan, kambing hasil curian belum sempat dijual. Pelaku kami jerat pasal pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tukas Kapolsek Terisi, Iptu Hendro Ruhanda, Selasa, 21 Desember 2021.(bd)