Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 6 kg Asal Aceh, 3 Tersangka Diamankan

koranwantara.com – labuhanbatu

Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja asal Aceh beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapan ini, petugas juga menangkap 3 orang tersangka yang terlibat di dalamnya.

“Tersangka yang ditangkap tiga orang. Barang bukti yang berhasil disita ada 6.214,34 gram (6Kg) ganja,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (13/12/2021).

Menurut Sitepu, barang bukti yang berhasil disita oleh pihaknya tersebut merupakan sisa dari 50 Kg yang sebelumnya telah beredar di masyarakat.

Disampaikannya, pengungkapan diawali dari penangkapan KH alias Pak Khai (55) Warga Jalan Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Utara. Di situ pihaknya berhasil mengamankan 11 paket plastik klip berisi sabu seberat 1,3 gram netto dari tangannya.

“Dari situ kita kembangkan dan berhasil menangkap HM alias Impun (40) sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Rejo Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat,” terangnya.

Dari tersangka Impun, kata Sitepu, disita satu plastik klip berisi sabu berat 6,56 gram netto dan ganja total berat 3,863 gram netto.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan. Pada Jumat (10/12/2021) sekira pukul 21.00 Wib, dilakukan penggerebekan di Jalan Durian, Lingkungan Imam Bonjol Kota Rantauprapat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SN alias Roni (40).

“Saat itu, tersangka Roni baru tiba di rumahnya. Pada saat ingin menutup gerbang, langsung kita tangkap,” sebutnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat Rajuan Harahap. Di situ petugas kembali menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1942 gram dari dalam kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 box styrofoam berisi ganja berat 3200 gram dan timbangan.

“Dari keterangan tersangka Roni, pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh yang saat ini masih diselidiki. Ganja itu diterimanya pada 4 November 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga Rp85.000.000. Untuk per kilogram nya Rp1.700.000,” beber Sitepu.

Sitepu menuturkan, bahwa ganja tersebut telah beredar sebanyak 44 Kg lebih. Adapun tersangka Roni menjual dengan harga Rp2.000.000 per kilogram nya.

“Ketiganya sudah 3 bulan lebih terlibat dalam peredaran gelap narkoba ini,” tambahnya.

Mantan Kapolsek Kutalimbaru ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis apapun, karena akan berdampak pada kehidupan.

“Penggunaan ganja atau marijuana atau cannabis sativa dapat merusak kesehatan otak, yaitu mengganggu kemampuan berfikir, sulit berkonsultasi, kesehatan paru-paru, dimana kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, dapat juga merusak kesehatan mental, yaitu gejala psikosis, rasa cemas menyebabkan halusinasi, delusi dan perubahan suasana hati. (zulkarnain)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *