koranwantara.com – LUBUKLINGGAU
Kendati diguyur hujan, namun pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Lubuklinggau tetap semangat melaksanakan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Patria Bukit Sulap (PBS), Selasa (7/12/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Yetti Oktarina Prana didampingi Ketua GOW Kota Lubuklinggau, Hj Sri Haryati Sulaiman , Ketua DWP, Hj Dewi Mustika Rahman, Sekretaris GOW, Endang Puspitasari Armeidi dan beserta anggota organisasi kewanitaan lainnya.
Ziarah ini diadakan dalam rangka Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-93 tahun 2021 sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas peran besar dari sosok ibu.
Sebagaimana diketahui bersama, peringatan Hari Ibu di Indonesia tak lepas dari peran perempuan di tanah air untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Sejarah peringatan Hari Ibu bermula dari terselenggaranya Kongres Perempuan Indonesia III pada 22-27 Juli 1928. Kongres tersebut dilaksanakan di Kota Bandung (Jawa Barat).
Tujuan diadakannya pertemuan itu untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan dengan isu yang diangkat adalah pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan, dan perceraian secara sewenang-wenang.
Termasuk juga peran wanita yang seringkali hanya menjadi “kanca wingking” yang secara luas bisa diartikan Istri tidak memiliki peran penting setara dengan suami dalam rumah tangga.
Gerakan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Ir Soekarno, dan selanjutnya ditetapkanlah Hari Ibu Nasional pada 22 Desember. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor : 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.
Peringatan Hari Ibu Nasional memiliki dasar hukum yang meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Nomor 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Selanjutnya UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selanjutnya Keppres Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
Facebook Comments Box