Kinerja Kadisdik Kab Bekasi Dipertanyakan, Puluhan Milliar Dana BOS Tak Jelas Rimbahnya

Koranwantara.com – Bekasi

Disaat masyarakat Kab. Bekasi mengalami kesulitan ekonomi dilanda pandemi Virus Corona (Covid-19) dan terus berjuang untuk keluar dari himpitan dan keterpurukan, kabar tak sedap beredar di seputar Gedung Pamkab Bekasi khusunya di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan. Pasalnya, puluhan milliar anggaran dana Bantuan Opresional Sekolah (BOS) baik bersumber dari APBN maupun bersumber dari APBD tak jelas rimbahnya hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal senada juga diungkap Kepala Bidang (Kabid) Investigas Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (DPP MAPHP), Franses Matondang yang menyatakan sebanyak Rp.35.618.471.476,- (tiga puluh lima miliar enam ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) dana BOS yang terdiri dari Rp.33.834.988.262,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2019 ditambah bunga dan hutang pajak dana BOS TA 2019 sebesar Rp.1.783.483.214,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah) di tingkat SDN dan SMPN se-Kabupaten Bekasi tak jelas rimbahnya.

“Kinerja Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)  Kab Bekasi, Dr. H. CARWINDA, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertugas melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran dan yang membuat laporan keuangan di SKPD Dinas Pendidikan seharusnya dapat memberikan penjelasan terkait penggunaan puluhan miliar dana BOS tersebut patut dipertanyakan apakah memang tidak jeli atau ada unsur kesengajaan untuk menutupi kesalahan bawahannya” ujar Frances.

Pasalnya, lanjut Frances, dari beberapa jawaban klarifikasi yang diterima DPP MAPHP, beberapa kepala sekolah menyatakan bahwa anggaran SILPA tahun 2019 dipergunakan sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan anggaran Kas Sekolah yang telah diasistensi dan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Namun ketika pernyataan tersebut coba diklarifikasi kepada Kadisidk yang salah satunya melalui surat bernomor : No : 204.10/Permoh – Info/DPP-MAPHP/X/2021, Perihal : Permohonan Informasi Publik,  tertanggal 6 Oktober 2021, hingga saat ini tidak mendapatkan respon,” terang Frances.

  • Laporan BOS Reguler diduga Fiktif dan Tumpang Tindih

Menurut Frances, selain ketidakjelasan puluhan miliar SILPA dana BOS TA 2019 di atas, pihaknya juga menemukan kejanggalan dan menduga Laporan Dana BOS Reguler TA 2020 banyak yang fiktif diantaranya pada anggaran kegitan ekstrakulikuler yang nyata – nyata telah dilarang melalui Surat Edaran Mentripendidikan dan Kebudayaan dan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud serta Surat Keputusan Bersama Empat Mentri tentang “Sistim Pembelajaran Dimasa Pandemi Covid-19” yang menyatakan bahwa selama masa pandemic covid-19, sekolah dilarang melakukan kegiatan selain Pembelajaran, termasuk didalamnya melarang dilaksakannya kegiatan ekstrakulikuler.

“Hasil penelitian kami di SMPN 1 Tambun Selatan selain SILPA dana BOS TA 2019 sebesar Rp.1.022.775.585,- yang tidak jelas penggunaannya, juga menganggarkan untuk biaya ekstrakulikuler sebesaar Rp.164.555.000,- dan biaya pembayaran honor pelatih ekstrakulikuler sebesar Rp.122.400.000,- yang secara umum dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan olahraga dan seni serta kegiatan PMR dan Paskibra.

Masih berkaitan dengan kegiatan ekstrakulikuler, SMPN 1 Tambun Selatan juga menggarkan Biya Sewa Sarana Mobilitas darat yakni penyewaan mobil roda empat untuk kegitan OSN, O2SN, FLS2N, OLSN dll sebesar Rp.8.8550.000,- dan belanja sewa pakaian Adat/Tradisioanal sebesar Rp.24.000.000,-

Ironisnya, selain kegiatan tersebut diatas, SMPN 1 Tambun Selatan juga mengeluarakan anggaran untuk belanja makanan dan minuman pelatihan untuk kegiatan, rapat orangtua murid, rapat kelulusan, rapat KKM, rapat kegiatan MOPDB/MPLS, kegiatan lomba OSN, O2SN, FLSN, OLSN, kegiatan Aksi dll. Ada juga anggaran belanja pakain peserta lomba gerak jalan.

Dan masih banyak penggunaan anggaran dana BOS SMPN 1 Tambun Selatan yang patut dipertanyakan  termasuk didalamnya anggaran untuk kebersihan yang tercantum juga dalam Laporan BOS APBD Kab Bekasi.

Menjadi pertanyaan, apakah dimasa pembelajaran jarak jauuh (PJJ/daring) kegiatan tersebut diperbolehkan dan benar – benar dilaksanakan ?

Coba rekan- rekan wartawan lihat, dalam rekap Laporan BOS Reguler Tahun 2020 ini, SMPN 1 Tambun Selatan nol semuah, artinya tidak ada laporan kegiatan, bagaimana kinerja pengawasan dan managemen Kepala Dinas Pendidikan Kab Bekasi dalam mengelolah pendidikan, ungkap Frances penuh tandatanya.

“Selain itu terdapat adanya dugaan tumpang tindih penggunaan Anggaran antara dana BOS bersumber dari APN dan Anggaran Dana BOS bersumber dari APBD Kab Bekasi dalam pembiayaan alat -alat kebersihan, belanja makanan dan  minuman pelatihan, belanja jasa tenaga kerja,” jelasnya.

Ketika hal tersebut coba dikonfirmasi pada Selasa (26/10/21) lalu, Kepala SMPN 1 Tambun Selatan sedang tidak berada di tempat. Baik para guru maupun tenaga pendidik lainnya tidak bersedia dikonfirmasi seraya berkata “langsung ke Kepsek saja Pak”, ujar mereka. (Wilson S/Bersambung)

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *