Diduga Gelapkan Uang Penjualan Batako, Kontraktor Perumahan Terancam Dipolisikan

koranwantara.com – Bekasi

Diduga menggelapkan ratusan juta rupiah uang hasil penjualan batako, seorang kontraktor perumahan berinisal UA terancam dipolisikan.

Hal terbut disampaikan oleh Ketua Umum DPP MAPHP John W Sijabat kepada Gaung Demokrasi sat ditemui di Kantornya Jl. Villa Makmur 2 Tambun Selatan, Kab Bekasi pada Senin 25 Oktober 2021 lalu usai mengadakan rapat Bersama tim Biro Hukum dan Advokasi DPP MAPHP.

Menurut John, pelaporan tersebut dilakukan dikarenakan tidak adanya niat baik dari UA untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran uang hasil penjualan batako sebesar dua ratus juta rupiah lebih sejak tahun 2019 lalu.

“Kami telah melayangkan dua kali surat Somasi/teguran yang diantar langsung ke rumah Sdr UA, tapi hingga saat ini tidak ditanggapi, bahkan kami juga telah beberapa kali berupaya untuk menemui UA baik di rumahnya maupun dilokasi proyek perumahan miliknya.

UA terkesan menghindar dan tida ada keinginan untuk menyerahkan uang penjualan batako yang dikuasainya sejak tahun 2019 silam,” ujar John.

Dijelaskan John, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait laporan pidana karena penggelapan sesuai :

Pasal 372 KUHPidana yang menyatakan,

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Dan atau pidana karena pernipuan sesuai :

Pasal 378 KUHPidana yang menyatakan,

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 “Penerapan pasal – pasal tersebut kami ajukan karena pembayaran yang belum dilakukan oleh Sdr UA bukan menyangkut hutang piutang malinkan pembayaran uang hasil penjualan batako, baiak secara lanmgsung maupun yang dijualnya dalam bentuk rumah jadi.

Selanjutnya kita juga berencana akan melakukan gugatan perdata yang menyatakan bahwa “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga,” terang John

Ketika Gaung Demokrasi coba mendatangi rumah UA di bilangan Cikarang, untuk dikonfirmasi, pada Selasa (26/10/21), beliau tida berada di tempat. DSemikian juga saat di cari di Lokasi Proyek, juga tidak bertemu. Salah satu pekerja proyek yang ditemui menyatakan bahwa proyek perumahan tersebut memanmg milik Haji UA.  @ WILOSN S

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *