Ketum MAPHP, John W Sijabat : Pemkab Bekasi Supaya Transparan Dalam Tata Kelola CSR

koranwantara.com – Kab.Bekasi.

Ketua Umum (Ketum) Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (MAPHP), John Wilson Sijabat, S.H, kepada WANTARA di Bekasi, Rabu (22/9/2021) mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi agar lebih transparan terkait dana Corporate Social Reponsibility (CSR) yang digelontorkan pihak Perseroan Terbatas (PT) Bidang Perdagangan, Perhotelan dan Perusahaan Plat Merah seperti BUMN/BUMD yang berdiri di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Menurut John Wilson, bergulirnya dana CSR yang diperuntukan bagi masyarakat adalah bagian hak masyarakat sekitar yang tidak bisa diabaikan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas.
“Sebagai Perseroan Terbatas dan perusahaan plat merah, memiliki tanggung jawab serta merealisasikannya sesuai dengan aturan untuk menyalurkan dana CSR kepada masyarakat di lingkungan sekitar,” tegas Wilson.

Lebih jauh J Wilson menerangkan, pasca PPKM Darurat Covid-19 tahap empat yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat diharapkan Pemkab Bekasi mengawal dan mengedepankan transparansi dana CSR yang disalurkan oleh pihak Perseroan Terbatas atau pun plat merah guna tepat sasaran bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Setiap Perseroan Terbatas dan perusahaan plat merah tidak bisa lepas dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di mana perusahaan itu berdiri dua tahun masa Pandemi Covid -19 berjalan telah berdampak terhadap ekonomi warga sekitar,” ujarnya.

Dikatakannya, ketentuan tersebut berlaku terhadap seluruh Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di Bidang Industri, Perdagangan, Perhotelan dan Perusahaan Negara (BUMN/BUMD) dan lain sebagainya.

“Lebih dari empat ribu perusahaan ada berdiri di wilayah Kabupaten Bekasi, terkait hal itu diharapkan keseriusan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui kewajiban CSR pihak perusahaan dalam pembangunan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat di lingkungan sekitar,” ujar John Wilson.

Dia menjelaskan, setiap Perseroan Terbatas (PT) swasta yang bergerak di bidang masing-masing dan Perusahaan plat merah sudah menjadi sebuah kewajiban sesuai atauran hukum untuk menyediakan dana CSR bagi komunitas lingkungan setempat, maupun masyarakat pada umumnya yang tinggal di area industri dan kawasan bisnis yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Diperlukan political will Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mendorong perseroan terbatas dan perusahaan plat merah agar duduk bersama dalam mengawal CSR bagi masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.

Dia juga mempertanyakan, dua persen dari laba keuntungan perseroan terbatas dan perusahaan plat merah dari jumlah empat ribu lebih yang berdiri selama ini kurang ada transparansi dari Pemkab Bekasi. Oleh sebab itu, perlu pengawasan intens dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya transparansi dari pihak Bapenda dalam tata kelola dana CSR agar tepat sasaran ke masyarakat lingkungan sekitar.

“Berdasarkan catatan dari dampak Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perdagangan, ekonomi dan kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi secara menyeluruh dewasa ini,” katanya.

J Wilson juga menyayangkan fungsi Legislasi Wakil Rakyat Kabupaten Bekasi yang jarang terdengar menyuarakan CSR Kabupaten Bekasi. Karena ini merupakan satu kesatuan aspirasi rakyat yang harus menjadi perhatian serius Wakil Rakyat sebagai penghubung aspirasi masyarakat.

“Fungsi Legislasi dari wakil rakyat harus menjadi landasan utama ke depan dalam pembahasan CSR di gedung Wakil Rakyat (DPRD – Red ) sebagai bentuk kinerja Wakil Rakyat dalam pengawasan dana CSR di Kabupaten Bekasi,” ujarnya  @ Ramly M

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *